“TEGAKKAN PERLINDUNGAN, KEADILAN DAN PENUHI HAK BURUH”
Nuansapos.com – Untuk memperingati hari buruh nasional di hari ini, mari kita melihat kembali bagaimana situasi para buruh pada saat ini yang masih jadi perjuangan kita bersama untuk pemenuhan perlindungan negara terhadap mereka dari segara tindakan yang merugikan bagi para buruh, pemenuhan hak dan penegakan keadilan, kita juga perlu melihat kembali situasi para buruh pada saat pandemik, ada banyak buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), berdasarkan survei yang dilakukan oleh Kemnaker pada November 2021 setidaknya ada 72.983 buruh yang di PHK akibat tertekannya kondisi keuangan perusahaan. Hal Ini tentunya berdampak terhadap perempuan, PHK membuat meningkatnya angka pengangguran di Indonesia, hal ini memperburuk kondisi ekonomi perempuan, belum lagi dengan sulitnya mengolah lahan pertanian diakibatkan kekeringan lahan karena rusaknya saluran irigasi yang merupakan dampak dari gerakan lempengan bumi pada 18 September 2018, Sehingga pada akhirnya banyak perempuan memutuskan untuk bekerja keluar negeri ketika lapangan kerja di dalam negeri sudah tidak tersedia. Merujuk pada data yang tercacat di Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) sepanjang tahun 2018-2020 telah ditempatkan 673.366 pekerja migran Indonesia dengan komposisi jenis kelamin 192.655 laki-laki dan 480.711 perempuan. Hingga tahun 2017, terdapat lebih dari 9 juta pekerja migran Indonesia (PMI) di luar negeri yang berangkat secara prosedural maupun non prosedural. Fenomena migrasi ini juga terjadi di Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah sebagai salah satu wilayah yang banyak memberangkatkan warganya ke luar negeri dengan tujuan bekerja sebagai PMI[1].
Peringatan hari buruh, tidak cukup dengan hanya memberikan libur satu hari bagi para buruh tetapi perlu terus mendorong perlindungan, pemenuhan hak dan keadilan bagi mereka. Hal ni diantaranya pemberian upah yang sesuai dengan pekerjaannya dan tidak membedakan upah buruh tani perempuan dan laki-laki seperti yang terjadi di beberapa wilayah salah satunnya seperti yang berada di Kab. Sigi dan Kab. Poso, memberikan cuti haid, cuti menyusui, cuti hamil dan melahir untuk hal ini bukan hanya bagi para ibu yang baru saja melahirkan tetapi juga perlu memberikan cuti bagi para ayah yang istrinya baru melahirkan, serta perlindungan kelengkapan dokumen untuk PMI, pemberangkatan yang procedural, pemberian gaji yang sesuai kesepakatan kerja, hak untuk berkomunikasi dengan siapapun hal ini khususnya bagi para PMI, dan serta pelindungan jam kerja yang tidak boleh melebihi batas bagi PMI.
Kemudian jika kita melihat banyaknya kasus pelanggaran hak PMI yang berasal dari kabupaten Sigi seperti yang sudah tercatat pada UPT BP2MI yaitu sebanyak 42 kasus yang dialami oleh PMI asal Kabupaten Sigi disepanjang tahun 2018-2020 dengan berbagai jenis kasus seperti gaji tidak dibayarkan, sakit, penelantaran, PMI tidak berdokumen, pekerjaan tidak sesuai Perjanjian Kerja, perekrutan calon PMI ilegal, pemalsuan dokumen, lari dari majikan, pelecehan/kekerasan yang dilakukan oleh majikan[2]. Terkait ini Solidaritas Perempuan (SP) Palu juga mencatat 13 kasus terkait kekerasan dan pelanggaran hak PMI yang didampingi oleh SP Palu, dengan proporsi 54% kasus berasal dari wilayah Kabupaten Sigi khususnya berasal dari Kecamatan Gumbasa, Kecamatan Tanambulava, Kecamatan Dolo, Kecamatan Dolo Selatan dan Kecamatan Marawola[3].
Berdasarkan hal-hal diatas maka:
- SP Palu bersama perempuan buruh migran kab. Sigi, mendorong agar PERDA yang baru saja disahkan oleh DPRD kabupaten Sigi yaitu PERDA Nomor 1 tentang Pelindungan Pekerja Migran Kab. Sigi diimplementasikan secara maksimal dan PERDA tersebut dapat memberikan jamian hukum pelindungan bagi PMI kab. Sigi.
- SP Palu bersama Sekretariat Nasional SP mendesak pemerintah untuk segera memulangkan PMI asal Kab. Sigi yang sedang sakit struk yang berada di Wisma Atlit kemayoran Jakarta, agar dapat dipulangkan ke kampung halamannya di kab. Sigi.
- Mendesak Pemerintah Kab. Sigi untuk segera menyusun PERBUB terkait Pelindungan PMI kab. Sigi sebagai Turunan dari PERDA Nomor 1 tentang Pelindungan Pekerja Migran Kab. Sigi
- Pemerintah harus menegakkan pelindungan, pemenuhan hak dan keadilan bagi buruh di Sulteng secara keseluruhan tanpa terkecuali demi ideologi negara mewujudkan keadilan sosial, serta kemanusian yang adil dan beradab.
Safriana, Staf Perlindungan Perempuan Buruh Migran dan Traficking Solidaritas Perempuan Palu
[1]Data Jumlah Pekerja Migran Indonesia Menurut Daerah Asal, Jenis Kelamin Dan Sektor (Upt. BP2MI Palu, 2015 – 2021)
[2]Data pengaduan PMI berdasarkan jenis masalah Kabupaten Sigi Periode Tahun 2018-2021 (UPT. BP2MI Palu, 2021)
[3]Database Penanganan Kasus Perempuan Buruh Migran (Solidaritas Perempuan Palu, 2010-2020)