Terkait Ledakan Tungku Smelter PT GNI di Morowali Utara, Begini Penjelasan Polda Sulteng
MORUT, Nuansapos.com- Ledakan Tungku PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) perusahaan tambang Nikel di Kabupaten Morowali Utara (Morut), Sulawesi Tengah, yang terjadi pada Kamis (28/12/2023) telah menghebohkan publik.
Pasalnya, ledakan tungku di PT GNI terjadi hampir berdekatan dengan peristiwa ledakan tungku PT Indonesia Tsingshan Stainless Stell (PT ITSS) di Morowali yang telah menelan korban 19 orang meninggal dunia (11 TKI dan 8 TKA), 29 luka berat, dan 11 luka ringan.

Selain itu peristiwa ledakan di PT GNI Morut bukanlah kali pertama terjadi tetapi sudah ke sekian kalinya dan berdasarkan catatan redaksi ini sudah banyak nyawa melayang di PT GNI akibat kecelakaan kerja yang terjadi.
Hal ini pun langsung viral di berbagai media sosial, beredar potongan Vidio kobarakan api hebat menyelimuti area smelter PT GNI dan terlihat pula upaya pemadaman api yang sudah membumbung tinggi.
Menanggapi insiden yang terjadi, Kapolda Sulteng Irjen Pol.Agus Nugroho melalui Kabid Humas kombes Pol Djoko Wienartono,S.IK, SH, yang dikonfirmasi Wartawan media ini mengatakan telah terjadi kebakaran smelter di PT.GNI, namun tidak ada korban jiwa.
“Benar telah terjadi kebakaran di PT GNI di perkirakan pukul 17.20 dan api dapat di padamkan lebih kurang pukul 18.00 WITA Tidak ada korban jiwa,” tulisnya menjawab pertanyaan wartawan media ini melalui WhatsApp (WA), Jumat (29/12/2023).
Sementara itu dari pihak PT GNI salah satu bagian humasnya Ivan Tagaro yang berupaya dikonfirmasi via WhatsApp (WA) +62 821-3540-xxxx, hingga saat ini memilih bungkam tanpa memberikan keterangan apapun, padahal tampak centang dua biru info yang dikirim dan terlihat dilayar handphone WA sedang online.
Pada pemberitaan media ini sebelumnya juga dijelaskan insiden ledakan Smelter yang pernah terjadi di PT GNI yang merenggut nyawa 1 orang karyawan, pada medio bulan September 2023.
Dikutip dari detikSulsel, diterangkan bahwa Korban saat itu yang bekerja sebagai operator ekskavator itu awalnya mengambil slag di tungku 7 smelter 1 untuk dimasukkan ke dalam kolam pendingin.
“Berdasarkan keterangan saksi-saksi, korban saat mengambil slag diduga masih dalam kondisi panas,” ujar Kapolres Morowali Utara AKBP Imam Wijayanto kepada wartawan, Kamis malam (28/09/2023).
Slag dalam kondisi panas itu kemudian terbakar saat didinginkan dengan air. Semburan api terjadi hingga membuat karyawan lainnya berhamburan mengamankan diri dan kembali ke lokasi sekitar 10 menit usai kejadian.
“Sehingga pada saat didinginkan dengan air terjadi letupan karena dalam kondisi suhu tinggi. Sekitar 5 sampai 10 menit kemudian para karyawan dan safety kembali melakukan pemadaman menggunakan Apar dan melakukan pencarian operator (korban) yang bekerja di kolam slag tersebut,” jelasnya
Korban pun ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa usai diduga melompat dari ekskavator saat kejadian. Tubuh korban berada di kolam pendingin slag dan mengalami luka bakar serius.
“Korban ditemukan di dalam kolam pendingin slag. Ditemukan juga ekskavatornya dalam kondisi kaca pecah dan pintu kabin sudah terbuka. Diduga korban keluar meloncat saat terjadi letupan dan jatuh di kolam slag,” jelas Imam.
Imam menuturkan hanya ada satu korban tewas dalam insiden itu. Dia menegaskan tidak ada pekerja lainnya yang mengalami luka-luka.
“Tidak ada (korban luka). (Kasus sementara) proses penyelidikan dahulu,” ujarnya.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Tengah (Sulteng) akan melakukan investigasi di balik insiden tungku smelter PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) meledak yang menewaskan satu pekerja berinisial SH (21). Tim investigasi akan diterjunkan.
“Anggota saya akan turun ke lokasi (PT GNI),” ujar Kadisnakertrans Sulteng Arnold Firdaus kepada detikcom, Jumat (29/09/2023).
Arnold mengatakan tim investigasi nantinya berisikan 3 orang. Mereka akan melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran prosedur kesehatan dan keselamatan kerja (K3) di balik insiden maut tersebut.
“Secara umum (yang akan diinvestigasi) prosedur K3-nya. Sesegera mungkin sekira 3 orang pengawas ketenagakerjaan ke lokasi,” terangnya.
Menurutnya, jika terbukti ada pihak yang lalai dalam insiden tersebut akan dikenakan sanksi aturan yang berlaku. Dimulai denda hingga ancaman pidana.
“Akan segera diproses sesuai peraturan yang berlaku. Bisa denda hingga kurungan (penjara) terhadap pekerja yang bertanggungjawab,” pungkasnya.
(PATAR JS)