Dua orang pemuda Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, saat diringkus Sat Narkoba Polres Banggai . (Foto: Humas Polres Banggai)
Luwuk.Nuansapos.com – Peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Banggai terus merajalela. Kali ini Sat Narkoba Polres Banggai memberantas transaksi haram itu di wilayah Kecamatan Pagimana.
Jumat (8/9) dini hari, sekira pukul 00.20 wita Sat Narkoba Polres Banggai berhasil mengamankan tiga orang pemuda sekaligus didua lokasi yang berbeda.
Dua orang pemuda berinisil AB (27) dan RM (20) warga Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, diamankan di lokasi yang sama yakni di Desa Poh dengan barang bukti 1 sachet diduga narkoba jenis sabu seberat 0,99 gram.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 1 sachet sabu yang disimpan dalam pembungkus rokok dari saku celana RM sebelah kiri,” jelas Kasat Narkoba Polres Banggai Iptu Muhammad Kasim, SH.

Dihadapan petugas AB dan RM mengaku, bahwa barang haram tersebut milik lelaki MA (38). Tak menunggu lama, polisi langsung bergerak dan mengamankan MA di rumahnya di Pusti Desa Siuna.
“Dari keterangan AB dan RM, mereka berdua diperintahkan oleh MA untuk mengambil barang haram itu di Kelurahan Pagimana,” terang Kasat.
Lanjut Iptu Muhammad Kasim, penangkapan ketiga pemuda tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang diterima pihaknya, kemudian polisi melakukan penyelidikan terkait informasi itu.
“Ketiganya diringkus Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Banggai ada keterkaitan satu dengan lainnya,” tambah perwira dua balak ini.
Saat ini ketiga pemuda tersebut telah diamankan di Mapolres Banggai guna menjalani proses hukum selanjutnya.
Selain 1 sachet sabu yang dijadikan barang bukti, turut diamankan 1 lembar tisu kering, 1 buah pembungkus rokok dan 1 unit sepeda motor Yamaha N-Max warna biru Dongker. (Yunai)