Luwuk

Ungkap Tiga Kasus Menonjol, Polres Banggai Gelar Konferensi Pers

Kabag Ops Polres Banggai Kompol Pino Ary didampingi Kasat Reskrim AKP Tio Tondy dan Kasi Humas Iptu Al Amin, saat menggelar konferensi pers pengungkapan sejumlah kasus yang menonjol. (Foto: Humas Polres Banggai)

Luwuk.Nuansapos.com – Kabag Ops Polres Banggai Kompol Pino Ary SH, SIK, MH memimpin langsung Konferensi Pers pengungkapan sejumlah kasus kriminal yang menonjol, Rabu (26/7) kemarin.

Didampingi Kasat Reskrim AKP Tio Tondy dan Kasi Humas Iptu Al Amin S. Muda, Kabag Ops merilis sejumlah kasus kriminal yakni kasus penipuan senilai Rp 2,4 miliyar, dengan tersangka seorang perempuan berinisial AA (34) warga Kelurahan Lamo, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai.

Modus pelaku dalam kasus ini, sebut Kabag, untuk mendapatkan keuntungan dan untuk menggantikan uang kepada orang lain, yang sebelumnya telah ditipu oleh tersangka.

Tersangka AA kemudian dikenakan pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

“Tersangka sudah ditahan di rutan Mapolres Palu dengan kasus yang sama,” ungkap Tio Tondy.

Selanjutnya, kasus pencurian elektronik dengan kerugian senilai Rp 300 juta, dengan tersangka berinisial AL aslias I merupakan anak di bawah umur, AD alias V dan GD alias G.

“Dalam kasus ini pelaku utamanya adalah anak di bawah umur dan satu lagi pelaku utama lainnua berinisial JL masih DPO,” paparnya.

Polres Banggai juga merilis kasus pemalsuan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) pendidikan paket B tahun 2012.

Tiga orang tersangka yang terlibat kasus pemalsuan SKHUN tersebut yakni berinisial IL dan MK warga Kecamatan Masama, dan AS warga Kecamatan Luwuk, tidak dilakukan penangkapan dan akan dilakukan pemanggilan sebagai tersangka.

Ketiga tersangka dikenakan asal 69 KUHP dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 500 juta, serta pasal 263 KUHP dengan pidana penjara paling lama 6 tahun. (Yunai)

Tinggalkan Balasan