Hukum KriminalInternasionalNasionalSulteng

KRAK Sulteng Pertanyakan Proses Hukum Tiga Tersangka Kasus Alkes Poso

PALU, Nuansapos.com – Semenjak menyeruaknya kepermukaan Kasus dugaan tindak pidana korupsi soal pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Kabupaten Poso, pada tahun 2013 silam, proses penanganan hukumnya tak juga kunjung tuntas.

Padahal diketahui oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng pada tahun 2020 dalam putusannya telah menetapkan eks direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Poso dan eks Kepala Dinas Kesehatan Pemda Poso, sebagai tersangka, termasuk rekanan yang terlibat dalam proyek bernilai 29 Miliar rupiah.

Hanya saja, status hukum dari ketiga tersangka itu hingga kini makin tidak jelas. Sedangkan, dalam kasus itu sendiri oleh Pengadilan Negeri Tipikor Palu tahun 2019 telah menyidangkan dua orang tersangka, yaitu pejabat pelaksana tehnis kegiatan (PPTK) alkes RSUD Poso inisial SR dan NM yang juga PPTK Alkes Dinas Kesehatan Pemda Poso.

Keduanya diputus bebas oleh PN Tipikor Palu. Namun jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan kasasi ke pihak Mahmakah Agung (MA) yang kemudian MA dalam putusannya pada tahun 2020 menghukum keduanya bersalah hingga Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso telah mengeksekusi keduanya.

Terkait hal tersebut, Koordinator Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulteng Harsono Bereki mengatakan, pihaknya telah mempertanyakan kasus hukum dugaan korupsi Alkes ini ke pihak Kejati Sulteng di Palu.

“Iya benar, kami KRAK Sulteng pada Senin telah mendatangi Kejati mempertanyakan beberapa kasus dugaan korupsi di Sulteng yang tak jelas penanganannya, termasuk kasus Alkes di Kabupaten Poso ini, yang hingga kini belum tuntas,” tutur Harsono.

Di Kejati, ucap Harsono tim KRAK diterima oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) dan As Intel Kejati Sulteng. Dalam keterangannya, Aspidsus Kejati Sulteng mengatakan bahwa penetapan ke tiga tersangka dalam Kasus Alkes Poso telah dilimpahkan ke pihak Kejari Poso.

“Atas informasi ini, olehnya kami juga minta Kejari Poso agar serius untuk membongkar kasus ini agar jelas status hukum di Poso,” imbuh Harsono menduga jika kasus Alkes Pemda Poso ini turut melibatkan orang kuat dibelakangnya. Sehingga proses hukumnya tampak terkatung-katung.

“Hanya tidak saja, mau dikatan bilang kasus ini telah di petieskan, karena masih ada harapan dari kami pegiat anti korupsi terhadap penegakan hukum di negeri ini,” pungkas Harsono.

David Mogadi

David Mogadi Biro Poso

Tinggalkan Balasan

RSS
Follow by Email
Instagram
WhatsApp