Terlibat Barang Haram, Mk Warga Asal Desa Geresa dan Rn Bahomotefe di Ringkus Polres Morowali

Morowali NP
Jajaran Polres Morowali kembali meringkus para pelaku penyalahguna Narkoba, atau yang biasa Raja dangdut Bang Rhoma Irama bilang “Barang Haram”.
Kepada sejumlah wartawan, Jumat malam (20/5/2021), Kabag Ops Polres Morowali Kompol Nasruddin SH, SIK, lewat What’s App (WA) group merilis kronologis penangkapan para Tsk tersebut.
Perwira Polisi satu bunga dipundaknya itu menjelaskan, Pada hari Sabtu tanggal 15 Mei 2021 pukul 23:00 Wita sampai dengan selesai telah di lakukan penangkapan terhadap:
1.Nama : MALIK Alias MARKO.
TTL : geresa, 08 desember 1976.
Agama : Islam
Pekerjaan : petani
Alamat : Desa bahomotefe, kec. Bungku timur, Kab. Morowali.
2.Nama : RUSWADIN Alias UWENG.
TTL : Bahomotefe, 16 maret 1983
Agama : Islam.
Pekerjaan : Petani
Alamat : Desa Bahomotefe, kec. Bungku timur, Kab. Morowali.
Adapun Kronologis penangkapan yakni; Pada hari Sabtu tanggal 15 Mei 2021 pukul 22:00 Wita, anggota kepolisian sektor Bungku Tengah melakukan kegiatan KRYD (kegiatan rutin yang di tingkatkan), dengan sasaran Sajam, Handak, Miras, Narkoba dan Knalpot racing.
Kemudian, sekitar pukul 23.00 wita anggota kepolisian Polsek Bungku Tengah, melakukan pemeriksaan di sebuah kamar kos yang tepatnya berada di Desa bahomotefe Kec.Bungku Timur Kab.Morowali dan mendapati 2 orang lelaki yaitu Lk. RUSWADIN Alias UWENG dan LK. MALIK Alias MARKO.
Selanjutnya, di lakukan penggeledahan badan dan rumah, di temukan Barang Bukti (BB) sebagai berikut:
– 3 sachet Cetik bening berisi Shabu dengan berat bruto 3,76 gram.
– 2 buah pipet plastik bersama tutup botol.
– 1 buah korek api gas.
– Uang tunai Rp. 350.000.
– 1 unit Handphone android Vivo warna Hitam biru.
– 1 unit Handphone android Vivo warna hitam merah.
Hasil dari introgasi kepada LK. MALIK Alias MARKO bahwa barang tersebut di dapat dari inisil E yang berada di Desa Keurea kec. Bahodopi kab.Morowali seharga Rp.1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah).
Saat dikonfirmasi proses ekspost yang baru dilakukan, padahal para Tsk sudah 1 Minggu berlalu sejak penangkapan. Termasuk konfirmasi keberadaan penahanan terhadap para Tsk dan ancaman hukumannya.
Perwira polisi yang dikenal low profile itu menjelaskan, proses gelar perkara yang dilakukan penyidik baru selesai termasuk penetapan sebagai Tsk terhadap para pelaku.
“Iya Pak, karena penyidik baru selesai laksanakan gelar perkara dan menetapkan Ybs sebagai Tsk dan saat ini sudah ditahan di rutan Polres Morowali. Kepada para Tsk dikenakan Pasalnya 112 ayat 1 subs pasal 132 ayat 1 dan atau pasal 127 ayat 1 huruf a, Dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun sampai 12 tahun,” Tulisnya.