Proyek DAK 2021 Yang Sudah Dikontrakan Tetap Akan Dibayarkan

Palu, Nuansapos.Com – Kegiatan pembangunan jaringan irigasi yang mencakup pekerjaan bendung saluran dan bangunan sadap termasuk pintu-pintu air dan bangunan pelindung pintu di Poso TA 2021 yang bersumber dari dana DAK dan sudah terikat kontrak antara
pihak pemerintah dan rekanan tetap akan dibayarkan.
Demikian penjelasan Kepala Bidang, Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II Kanwil Ditjen Perbendaharaan Negara Provinsi Sulawesi Tengah, Eko Erifianto dalam keterangan Pers kepada wartawan Nuansapos.Com Senin, (9/8) pagi tadi.
“Yang sudah dikontrakan tetap akan di bayarkan.Pemerintah komitmen tidak akan memutus kalau sudah ada kontraknya,” ujarnya.
Namun demikian tambah Eko, pembayarannya tentu saja harus sesuai mekanisme dan progres lapangan.
Disinggung adanya temuan Pers dilapangan semisal proyek bendungan dan irigasi yang sudah jatuh tempo. Menurut Eko bisa saja di adendum 180 hari dan nanti akan di reviu oleh PPID atau BPKP dan nanti akan dilihat bisa diperpanjang lagi atau tidak.
“Nanti akan direviu kalau di kabupaten oleh PPID atau BPKP karena bisa saja akibat gempa atau cuaca, nah itu akan dilihat apakah bisa diperpanjang lagi atau tidak,” timpalnya.

Disinggung soal sanksi pekerjaan yang tertunda tegas dikatakannya akan diperlakukan denda terhadap rekanan yang bersangkutan.
“Ada denda sesuai kesepakatan antara kontraktor dan PPTKnya,” tegasnya.
Salah satu kegiatan proyek menggunakan dana DAK 2021 yang sudah jatuh tempo namun masih diberikan waktu penyelesaian di Kabupaten Poso sendiri adalah pekerjaan yang di garap oleh Ci Pina.
Pina sendiri masih diberikan kesempatan mengejar progres kerjanya hingga Oktober mendatang.