NasionalSultengViral

Jangan Keliru, Bukan Nilai Tertinggi Yang Harus Dipilih Bupati Poso

” Bukan nilai tertinggi yang menentukan tapi satu dari tiga pejabat terbaik yang akan di tentukan Bupati Poso ”

Palu,Nuansapos.com – Berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen kepegawaian untuk menghasilkan  PNS yang profesional sehingga diadakanlah seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) bagi daerah-daerah yang memiliki kekosongan jabatan di sejumlah instansinya.

Akan halnya Kabupaten Poso, mengacu pada aturan tersebut juga sudah mengadakan seleksi terbuka atas 9 instansi yang di nilai oleh Panitia Provinsi.

Yakni Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Badan Lingkungan Hidup, Pendidikan dan Kebudayaan, Inspektorat, Perpustakaan dan Arsip, Komunikasi dan Informatika, Perikanan dan Kelautan, Kesbangpol dan di Dinas Pendapatan Daerah.

Masih pada aturan yang sama atau sesuai yang termaktub pada Pasal 123 ayat 2.

Setelah pengumuman hasil dikeluarkan maka bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian  (PPK) memilih salah satu dari 3 orang nama dari calon JPT yang telah diseleksi sesuai amanat UU nomor 11 tadi untuk mengisi satu dinas yang kosong.

” Setelah seleksi maka Bupati memilih satu dari tiga orang hasil seleksi yang dianggapnya lebih baik dan mampu mengisi kekosongan jabatan yang dilelang tadi. Jadi bukan dari nilai tertinggi tapi memilih dari tiga terbaik hasil seleksi, ” jelas sumber yang minta namanya tidak usah di sebutkan.

Tinggalkan Balasan

RSS
Follow by Email
Instagram
WhatsApp