Hukum Kriminal

OTT Bupati Bolmut Bongkar Dugaan Fee Proyek 10 Persen, Rp11,27 Miliar Disorot

Nuansapos.com – Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara, Sirajudin Lasena, membuka dugaan praktik pengaturan proyek dan penerimaan gratifikasi yang berlangsung sejak 2023. Sirajudin kini telah ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.

KPK mengungkap, perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan. Dalam prosesnya, penyidik menemukan dugaan pengaturan proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bolmut.

Dugaan Fee Proyek Dipatok 10 Persen

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkap, Sirajudin diduga mematok fee sebesar 10 persen dari proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Bolmut.

KPK juga menduga terdapat pembagian fee, yakni 4 persen untuk Kepala Dinas PUPR dan 1 persen untuk Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa. Selain menetapkan besaran fee, Sirajudin diduga telah melakukan ploting calon pelaksana proyek sebelum proses pengadaan dilaksanakan. Modus yang diungkap KPK, Sirajudin diduga memerintahkan Kepala Dinas PUPR untuk menuliskan nama-nama vendor yang akan mengerjakan sejumlah proyek. Daftar calon pemenang tersebut kemudian dibawa untuk mendapatkan persetujuan. Setelah itu, Kepala Dinas PUPR berkoordinasi dengan Pokja agar proses pengadaan dapat dimenangkan oleh vendor yang sebelumnya telah ditentukan. Pokja selanjutnya disebut berkoordinasi dengan pihak swasta untuk menyiapkan administrasi pengadaan sehingga perusahaan tersebut memenuhi persyaratan dan ditetapkan sebagai pemenang.

Proyek Jalan Sangkub IV Jadi Bukti Transaksi

Salah satu proyek yang disebut KPK berkaitan dengan dugaan praktik tersebut adalah pembangunan jalan wilayah Sangkub IV, Bolmut, dengan nilai sekitar Rp1,9 miliar. Dari proyek tersebut, KPK menduga pihak swasta menyerahkan uang Rp130 juta kepada Sirajudin. Uang tersebut disebut sebagai sebagian dari fee 10 persen yang telah ditentukan. Angka Rp130 juta ini kemudian menjadi salah satu bagian penting dalam konstruksi perkara yang menjerat Sirajudin. Namun, KPK juga menegaskan adanya dugaan penerimaan lain yang nilainya jauh lebih besar dibanding uang yang ditemukan ketika OTT.

14 Orang Diamankan Dalam OTT

Penindakan dilakukan KPK pada Senin, 21 September 2026. Dalam OTT tersebut, sebanyak 14 orang diamankan. Lima orang, termasuk Sirajudin, ditangkap di Jakarta. Delapan orang lainnya diamankan di Sulawesi Utara, sementara satu orang diamankan di Gorontalo. Setelah pemeriksaan awal, KPK membawa lima orang dari Jakarta dan satu orang dari Manado untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari keseluruhan pihak yang diamankan, KPK akhirnya menetapkan Sirajudin sebagai tersangka tunggal. Artinya, status diamankan atau diperiksa dalam rangka OTT tidak otomatis membuat seseorang menjadi tersangka.

Uang Rp200 Juta Disita

Dalam penindakan tersebut, KPK menyita uang tunai dengan total Rp200 juta. Rinciannya, Rp130 juta ditemukan di salah satu kamar hotel di Jakarta, Rp50 juta berada dalam koper di rumah Sirajudin, sedangkan Rp20 juta ditemukan di rumah Kepala Dinas PUTR Bolmut Abdul Jalil Pandialang. KPK menyebut temuan tersebut menjadi bagian dari barang bukti dalam perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

Dugaan Gratifikasi Rp11,14 Miliar

Setelah menetapkan Sirajudin sebagai tersangka, KPK mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi yang nilainya mencapai Rp11,14 miliar dalam periode 2023 hingga 2026. Menurut KPK, sekitar Rp350 juta diduga berasal dari Ali Dumbela, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bolmut yang sebelumnya pernah menjabat Kepala Dinas Kesehatan. Sementara sekitar Rp10,79 miliar lainnya disebut berasal dari pihak-pihak lain yang masih didalami penyidik. Periode tersebut mencakup saat Sirajudin menjabat sebagai Pj Bupati Bolmut pada 2023–2024 dan kemudian sebagai Bupati Bolmut periode 2025–2030. Jika dugaan penerimaan Rp130 juta dari proyek Jalan Sangkub IV digabung dengan dugaan gratifikasi Rp11,14 miliar, total dugaan penerimaan yang disebut KPK mencapai sekitar Rp11,27 miliar. Angka tersebut perlu dibaca secara hati-hati. Rp11,27 miliar merupakan total dugaan penerimaan yang sedang dibangun dalam penyidikan KPK, bukan uang tunai yang ditemukan dalam OTT.

Sirajudin Ditahan Hingga 11 Oktober 2026

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Sirajudin langsung ditahan KPK. Penahanan tahap pertama berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak 22 September hingga 11 Oktober 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sirajudin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK dengan mengenakan rompi tahanan, Sirajudin menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Bolmut dan meminta didoakan agar dapat fokus menjalani proses hukum.

KPK Masih Dalami Aliran Uang

Perkara ini belum berhenti pada OTT dan penahanan Sirajudin. Dengan adanya dugaan gratifikasi mencapai Rp11,14 miliar, penyidik masih harus mengurai dari siapa saja uang tersebut berasal, kapan diberikan, melalui mekanisme apa, serta bagaimana aliran dan penggunaannya. KPK juga masih memiliki ruang untuk mendalami pihak-pihak lain yang diduga mengetahui atau terlibat dalam rangkaian perkara tersebut. Hingga informasi terbaru, Sirajudin merupakan satu-satunya tersangka yang diumumkan KPK dalam perkara OTT Bolmut. Catatan: seluruh dugaan penerimaan, pengaturan proyek, pembagian fee dan keterlibatan pihak-pihak lain dalam berita ini mengacu pada konstruksi perkara yang disampaikan KPK. Status bersalah atau tidaknya Sirajudin tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan.

Medan24news.com

Tinggalkan Balasan

RSS
Follow by Email
Instagram
WhatsApp