Polda Sulteng Berhasil Tangkap 29 Kg Shabu, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Palu,Nuansapos.com – Polda Sulteng kembali berhasil menangkap 29 Kg shabu yang diduga akan di edarkan saat momen pisah tahun 2021-2022 ini.
Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Pol Drs. Rudy Sufahriadi dalam jumpa pers yang di helat di lantai 1 Aula Polda Sulteng Selasa (28/12/2021) mengatakan.

Penangkapan shabu berikut ke lima pelaku di akhir tahun 2021 ini merupakan kerjasama antara pihak Polda dan Bea Cukai yang kata Kapolda sudah sejak tanggal 03 November lalu di intai.
Menurut Kapolda, para pelaku yang ditangkap tersebut merupakan jaringan internasional karena melibatkan warga negara luar dari negeri jiran Malaysia, sementara shabu yang di edarkan diduga berasal dari negara Republik Rakyat China (RRC).

Masih kata Kapolda, pengungkapan kasus yang terbilang cukup besar ini bermula dari laporan warga yang mengatakan akan adanya aktifitas transaksi shabu yang akan masuk dari Malaysia ke perairan Sojol, Kabupaten Donggala.
Berangkat dari informasi tersebut pihaknya kata Kapolda, kemudian melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil menyikat barang bukti berikut para pelakunya.

Kelima pelaku itu masing-masing berinisial D (39) warga Dusun Dondasa, Desa Siboang, Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala yang sebelumnya sudah menjadi target. Kemudian R (43) warga Desa Pesik Kecamatan, Sojol Utara, S (40 ) warga Kabupaten Tolitoli, A (35) warga Sandaran Kabupaten Kutai Timur, Kaltim dan H (36) Alamat Batu 13 Apas Negeri Sabah Malaysia.

Sementara Dirresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Aman Guntoro kepada puluhan awak media mengatakan selain mengamankan 29 paket shabu.

Petugas Ditresnarkoba juga ikut menyita barang bukti lain berupa satu unit kapal, lima unit handphone, satu pucuk senjata api rakitan, dan tiga butir amunisi.
Atas perbuatannya, para pelaku bisa dihukum penjara seumur hidup atau hukuman mati.