Rakornis Pariwisata 2022 Hasilkan 18 Point : “Selain Promosi Balatoju dan Pengembangan Pulau Togean, Pembentukan Desa Wisata jadi Prioritas”
Palu, Nuansapos.com – Rapat koordinasi teknis (Rakornis) untuk merumuskan rekomendasi rencana aksi dan program kerja dinas Pariwisata se-Sulawesi Tengah.
Yang di gelar di villa bukit Doda, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah sejak Kamis 24 hingga Jumat 25 Maret 2022 akhirnya melahirkan ide yang dirangkum dalam 18 point sebagai acuan pembangunan dan pengembangan kepariwisataan di Sulawesi Tengah.

Adapun point-point yang dimaksud sebagai berikut :
1.Dinas Pariwisata Kabupaten/Kota menetapkan unggulan desa wisata melalui surat Bupati yang di dukung Pemerintah Daerah dan masyarakat setempat.
2.Dinas pariwisata Kabupaten/Kota mendukung program Kabupaten /Kota (Kata) kreatif dengan mengangkat (3) produk ekraf unggulan .
3.Dinas Pariwisata Kabupaten/Kota
melakukan kerja sama bersinergi dengan akademis dalam pengembangan melalui kegiatan pengkanjian/penelitian pemberdayaan SDM.
4.Dinas Pariwisata Kabupaten/Kota melakukan kerja sama dan bersinergi dengan Perbankan dalam mendukung pengembangan desa wisata ekonomi kreatif.
5.Semua Kabupaten/Kota agar mempunyai target dalam memajukan daerahnya dengan memajukan daerah melalui desa wisata yang mandiri.
6.Untuk pengembangan desa wisata dan ekonomi kreatif perlu memperbanyak kelompok sadar wisata (POKDARWIS) berkolaborasi dengan Bumdes melalui dana desa di setiap Kabupaten/Kota.
7.Percepatan pembangunan pariwisata dan ekonomi kreatif dilakukan melalui bisnis plan dalam bentuk proposal bisnis yang di ajukan kepada investor.
8.Pembangunan pariwisata berkelanjutan di lakukan melalui pengkajian dengan berkerja sama dengan akademisi atau melalui program tematik seperti KKN dan kampus merdeka, merdeka belajar .
9.Untuk mendukung pengembangan desa wisata dan ekonomi kreatif Kabupaten/Kota melalui OPD dengan melakukan upaya peningkatan kapasitas usaha kreatif melalui peningkatan SDM.
10.Dalam pengembangan desa wisata di Sulawesi Tengah perlu di lakukan langkah strategis berdasarkan cluster baik itu di tingkat Provinsi maupun Kabupaten.
11.Dalam mengembangkan desa wisata di Kabupaten/Kota ada tahapan atau pemetaan untuk mengembangkan sebuah produk menjadi desa wisata yaitu:
1.Desa wisata tahap potensi: Pada tahap ini desa masih mengenal. Desa memiliki aset dan potensi mampu dikembangkan menjadi produk wisata,pada tahap ini masa proses perencanaan tahap awal.
2.Desa wisata tahap berkembang: Tahap ini sudah di kenal dan sudah di kunjungi oleh wisatawan,sarana prasarana sudah memadai dan fasilitas penunjang wisata sudah dalam proses pengembangan, desa tahapan inisudah mampu menciptakan lapangan pekerjaan untuk masyarakat melalui daya tarik objek wisata.
3.Desa wisata tahap maju :
Desa wisata tahap ini sudah mampu melakukan pengembangan jaringan kerja sama dengan pihak lain dan menjadi
percontohan desa-desa lainnya.
12.Perlu adanya regulasi terkait alokasi dana desa dalam penguatan pengembangan desa wisata.
13.Perlu adanya dukungan anggaran pengembangan wisata kepulauan Togean dalam hal mendukung pelayanan dasar seperti:
1.Sarana air bersih
2.Jaringan listrik
3.Telekomunikasi
4.Transportasi menuju destinasi
5.Persampahan
6.Perlindungan
terhadap terumbu karang
7.Konektifitis
14.Perlu adanya pendamping di desa wisata dalam hal peningkatan SDM kepariwisataan melalui lembaga pendidikan terakreditas.
15.Perlu adanya pelaksanaan kegiatan promosi bersama di zona pariwisata (BALATOJU).
16.Tindak lanjut pengembangan pariwisata di kepulauan Togean sesuai kebijakan internasional (UNESCO) kebijakan pusat (PP no. 50 Tahun 2011) dan kebijakan Provinsi.
17.Membangun desa wisata di Sulawesi Tengah perlu melibatkan pelaku wisata dan Ekraf termasuk pemandu wisata lokal (HPI dan POKDARWIS), Pemerintah Desa/Pemerintah Daerah, agen/biro perjalanan wisata seniman, budayawan, dan tokoh adat setempat.
18. Dinas Pariwisata Kabupaten/Kota menindak lanjuti rumusan rencana aksi perkembangan pariwisata dan EKRAF percluster tahun anggaran 2023 sampai dengan 2026 yaitu:
1.Kota Palu, Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Donggala dan Kabupaten Sigi.
2.Kabupaten Touna, Kabupaten Banggai, Kabupaten Banggai Kepulauan dan Kabupaten Banggai Laut.
3.Kabupaten Tolitoli dan Kabupaten Buol.
4.Kabupaten Morowali Utara dan Kabupaten Morowali .
5.Kabupaten Poso.

Point-point itu sendiri telah disepakati semua peserta dan sudah ditandatangani oleh seluruh Kepala Dinas Pariwisata se-Sulawesi Tengah termasuk oleh Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tengah, Dra. Diah Agustiningsih Ento, M.Pd.
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi sebelum menutup kegiatan menyampaikan apresiasinya kepada seluruh peserta.
Sebagai Kepala Dinas Provinsi Diah kembali mengingatkan semua Dinas Pariwisata se-Sulawesi Tengah senantiasa melakukan koordinasi dan fokus terhadap apa yang akan dilakukannya.

Pihaknya kata Diah tidak akan meninggalkan Dinas Pariwisata di daerah berjalan sendiri namun akan didampingi oleh Dinas Provinsi.
Olehnya, sekali lagi pihaknya mengingatkan agar dinas-dinas yang dimaksud tetap fokus dan rajin melakukan koordinasi dengan Dinas Pariwisata yang dipimpinya saat ini.