Hukum KriminalSultengViral

Aktivitas PT. Tiran Indonesia Dihentikan, DPRD Morowali Besok Agendakan Rapat Keputusan

MOROWALI, Sulawesi Tengah- DPRD Morowali bersama Tim Terpadu Pemda Morowali turun langsung tinjau lokasi aktivitas Jetty milik PT. Tiran Indonesia di Desa Matarape, Kec. Menui Kepulauan, Kab.Morowali, propinsi Sulawesi Tengah.

Peninjauan ini di pimpin langsung Ketua DPRD Morowali, Kuswandi bersama sejumlah anggota DPRD lainnya, OPD tehnis seperti DLHD Morowali, Dinas PUPRD Morowali, Syahbandar, Kasatreskrim Polres Morowali, unsur TNI dan masyarakat sekitar. Bertempat di Desa Matarape, Rabu (27/04/2022).

Dari hasil tinjauan di lokasi disimpulkan agar aktivitas PT. Tiran Indonesia di tutup sementara sampai pihak perusahaan melengkapi seluruh perijinan yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Morowali dan Sulawesi Tengah sebagai legalitas perusahaan.

“Kami minta agar aktivitas perusahaan ini dihentikan dulu sampai memiliki legalitas yang dikeluarkan oleh Pemda Morowali dan Sulawesi Tengah,” tegas Ketua DPRD Morowali Kuswandi kepada pihak perusahaan.

Pernyataan tersebut dipertegas dengan pemasangan dua spanduk bertuliskan “Lokasi Jetty ini di tutup oleh Pemda Morowali bersama DPRD Morowali, Dilarang melintas”. Kemudian bertuliskan “Masyarakat Desa Matarape, Kec.Menui Kepulauan mendukung penuh penutupan Jetty PT.Tiran. Ini Sulteng bukan Sultra broo” demikian kalimat bertuliskan di dua (2) spanduk tersebut.

Setelah selang beberapa waktu terjadi perdebatan antara DPRD Morowali dan pihak perusahaan yang diwakili bagian hukumnya, maka disepakati agar besok (Kamis/28 April 2022) di agendakan rapat dengan pihak perusahaan di kantor DPRD Morowali.

“Besok kita akan agendakan rapat soal ini, kami harapkan pihak perusahaan bisa hadir langsung. Soal penyampaian surat resmi, besok sekaligus akan diberikan,” terang mantan aktivis jalanan itu.

Penyampaian ini pun disahuti pihak perusahaan, menyatakan akan bersedia hadir pada agenda rapat besok
“Kami siap hadir kapan pun,” timpal pihak perusahaan dari bagian hukumnya.

Sebelumnya, media ini mempublish hasil rapat DPRD Morowali yang dipimpin ketua DPRD Morowali, Kuswandi SH di dampingi Wakil Ketua I Syarifudin Hafid SH dengan tegas menyatakan bahwa aktivitas jety PT. Tiran Indonesia di Desa Matarape tanpa izin alias ilegal, membuat masyarakat dan Pemda Morowali di rugikan.

“Hal ini tak boleh dibiarkan berlarut-larut harus kita lakukan tindakan tegas kepada pihak perusahaan, karena telah merugikan masyarakat maupun Pemda Morowali,” tegas Kuswandi.

Perusahaan tersebut sudah melakukan aktivitas nya sejak 2017, padahal sudah ada warning dari Pemda Morowali untuk tidak melakukan aktivitas sebelum mengurus segala perijinan dari Pemda Morowali, Sulawesi Tengah bukan perijinan dari Sulawesi Tenggara.

Beberapa kali surat pernyataan penghentian dilayangkan kepada PT. Tiran Indonesia tapi tak pernah di indahkan. Tentu hal ini membuat masyarakat disana (Desa Matarape) tak mendapat haknya sejak 2017 itu, seperti dana sosial atau CSR termasuk pajak ke Pemda Morowali. “Jadi, masyarakat dan Pemda Morowali telah dirugikan,” ujar Kuswandi penuh kesal.

Ada sejumlah fasilitas pendukung di Terminal Khusus (Tersus) milik PT. Tiran Indonesia yang berada di wilayah Desa Matarape yakni ; Kantor Terminal khusus PT Tiran Indonesia, stock pile, mess karyawan, penyimpanan BBM, laboratorium preparasi sampel, rumah genset, gudang dan pos security.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut di atas maka semua kegiatan bongkar muat PT Tiran Indonesia di terminal khusus/pelabuhan yang berada dalam wilayah Desa matarape harus dihentikan sampai diterbitkannya izin terminal khusus/TUKS memenuhi komitmen yang melingkupi wilayah Desa Matarape.

“Pasca keluarnya surat Pemda Morowali penghentian aktivitas PT. Tiran sejak 2017, ternyata per tanggal 19 April kemarin bahkan sampai tanggal 20 April kemarin, perusahaan tersebut masih tetap melakukan aktivitas di wilayah Desa Matarape dan itu kita anggap ilegal,” pungkas Kuswandi.

(PATAR JS)

Tinggalkan Balasan

RSS
Follow by Email
Instagram
WhatsApp