“Kejam Ibu Tiri Lebih Kejam Bupati Morowali”, Berhentikan Kades Makarti Jaya Tanpa Sebab Jelas
MOROWALI, Sulawesi Tengah- Bupati Morowali, Taslim memberhentikan Kades Makarti Jaya, terhitung sejak keluarnya surat keputusan pemberhentian yang ditanda tangan dan cap oleh Bupati Morowali.

Sebagaimana yang tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Morowali No.188.4.45/KEP.0155/DPMDP3A/2022, dimana dalam surat keputusan tersebut disebutkan pemberhentikan sementara dan pengangkatan pelaksana tugas kepala Desa Makarti Jaya, Kec.Bahodopi, Kab.Morowali.

Sontak keputusan Bupati Morowali itu menuai reaksi dan menjadi perguncingan hangat di kalangan masyarakat luas, bukan hanya masyarakat Desa Makarti Jaya tetapi hampir seluruh masyarakat kabupaten Morowali karena dinilai tanpa ada sebab jelas Kades Makarti Jaya diberhentikan.
Sumber media ini menilai keputusan yang dikeluarkan Bupati tersebut tanpa disertai penjelasan penyebab Kades Makarti Jaya diberhentikan karena kinerja Kades Makarti Jaya selama ini baik-baik saja.
“Tidak jelas ini, apa alasan Pak Bupati berhentikan Kades Makarti Jaya. Aneh bin ajaib ini kebijakan yang di ambil Bupati kita, coba dikasi penjelasan apa penyebab Pak Kades Makarti Jaya diberhentikan,” tutur sumber media ini di Bungku, Rabu malam (04/05/2022).
Menurutnya, UU Desa No. 06/2014 Pasal 29, ada sejumlah sebab sehingga Kades dinyatakan melakukan pelanggaran yakni;
A. Merugikan kepentingan umum;
B. Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
C. Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;
D. Melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu;
E. Melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa;
F. Melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
G. Menjadi pengurus partai politik;
H. Menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang;
Selain hal tersebut berikut Ini juga bisa memberhentikan Kepala Desa yakni
1.Ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah;
2.Melanggar sumpah/janji jabatan; dan
3.Meninggalkan tugas selama 30 (tiga puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Coba yang mana dilanggar Kades Makarti Jaya, tidak ada unsur pelanggarannya,” urainya penuh kesal.
Dijelaskannya, dalam Pasal 30 (1) Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.
(2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian…
Jika memang ada pelanggaran yang dilakukan Kades Makarti Jaya maka ada mekanisme yang harus dilakukan yakni melalui mekanisme teguran bukan langsung pemberhentian.
“Jadi sangat aneh, SK yang dikeluarkan bunyinya adalah Pemberhentian Sementara, sedangkan mekanisme Pemberhentian Sementara itu diatur dalam Pasal 41 – 43 UU no 6 thn 2014, dimana pemberhentian sementara bisa dilakukan hanya untuk alasan yang bersangkutan dinyatakan terdakwa dalam perkara pidana yang ancaman hukumannya minimal 5 tahun (Pasal 41), dan untuk alasan dinyatakan sebagai tersangka untuk perkara pidana korupsi, terorisme, makar, perbuatan pidana keamanan negara. Kades Makarti Jaya tidak masuk dalam unsur tersebut, sungguh kejam ini Bupati Morowali,” urai sumber.

Atas hal tersebut, menurutnya Kades Makarti Jaya harus tempuh melalui jalur hukum membawa kasus ini ke PTUN untuk mendapatkan keadilan. Tak boleh dibiarkan tindakan sewenang-wenang dari pemimpin karena sudah sering tindakan serupa dilakukan oleh Bupati Morowali.
Dicontohkannya, Kades Bahomotefe, Kades Laroue, Kades Pulau Tengah dikecamatan Menui Kepulauan dan yang terbaru Sekda Morowali serta Kades Makarti Jaya, pemberhentikan dilakukan tanpa sebab jelas.
“Saran saya ke Pak Kades, lakukan upaya hukum, disamping itu lakukan upaya lain seperti galang dukungan warga lewat petisi itu bisa jadi hal yang bisa menguatkan, tapi untuk membatalkan putusan, itu harus lewat jalur PTUN. Karena sudah banyak tumbal kesewenang-wenangan Bupati Morowali,” pungkas sumber yang mengaku kenal baik Kades Makarti Jaya.

Sumber lain media ini, menuturkan bahwa pemberhentian Kades Makarti Jaya sempat berendus issu terkait langkah Kades Makarti Jaya bersama jajarannya pergi menonton moto GP dimandalika Lombok baru baru baru ini.
“Kalau tidak salah masalah waktu ada acara moto GP di Mandalika Lombok. Kades bersama jajarannya pergi menonton di Mandalika tanpa izin sama Bupati, kalau tidak salah dengar menurut info. Katanya di suruh menghadap sama bapak Bupati Morowali,” tutur sumber yang meminta namanya tak disebutkan.
Demikian halnya di Desa Makarti Jaya berbagai spanduk dipajang warga ditempat-tempat umum sebagai bentuk protes atas keputusan Bupati Morowali memberhentikan kepala desanya.
Tak sampai disitu, media sosial pun rame memperguncingkan hal tersebut bahkan tulisan-tulisan terbuka sebagai bentuk protes beredar luas di jagat maya.
Seperti berikut ini; Surat keputusan Bupati Morowali tentang pemberhentian sementara dan pengangkatan kepala desa Makarti Jaya adalah bentuk sewenang-wenang pemimpin.

Keputusan tersebut keluar secara tiba-tiba bahkan tanpa didahului oleh surat peringatan sehingga badan permusyawaratan desa dan masyarakat tidak mengetahui dasar permasalahan keputusan tersebut hal ini telah menodai makna demokrasi yakni pemerintahan yang berasal dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Berdasarkan permasalahan yang dinilai tidak rasional maka aliansi masyarakat desa makarti Jaya menolak surat keputusan tersebut.
Terkait hal tersebut, Camat Bahodopi yang diminta tanggapan media ini lewat pesan WhatsApp ( WA) di nomor (+62 821-9292-xxxx) memilih bungkam padahal tampak pesan centang dua biru pesan di baca tapi tak ada penjelasan dari Camat Bahodopi, Tahir.
Padahal dalam SK Bupati tersebut disebutkan bahwa Camat Bahodopi menyampaikan usulan Plt Kades Makarti Jaya, berdasarkan Surat Camat Bahodopi 140/118/BHDP/III/2022 tanggal 22 Maret 2022, perihal penyampaian usulan pelaksana tugas kepala Desa Makarti Jaya.
Demikian halnya Bupati Morowali melalui Kadis Kominfo, Bahtiar Pehoeya dikonfirmasi Lewat WA di No (+62822-4655-xxxx) tak memberikan tanggapan apapun.
Seperti apa kejelasan permasalahan ini, nantikan kelanjutan berita ini pada terbitan edisi berikutnya.
(PATAR JS & Tim)