Luwuk

Tim Resmob Polres Banggai Ciduk Pelaku Penikaman di Luwuk Utara

Tersangka RS alias A kasus penganiayaan di Kecamatan Luwuk Utara. (Foto: Humas Polres Banggai)

Luwuk.Nuansapos.com – Diback up personel Polsek Luwuk, Tim Resmob Tompotika Satreskrim Polres Banggai menciduk seorang pemuda berinisial RS alias A (24) atas kasus penganiayaan.

Diketahui warga asal Kecamatan Luwuk Utara, tersangka RS yang berprofesi sebagai sopir mobil tabung gas elpiji ini ditangkap sekira pukul 02.00 wita, Senin (24/10) dini hari, atas dasar laporan polisi nomor: LP/B/467/X/2022/SPKT/POLRES BANGGAI /POLDA SULTENG, tanggal 23 Oktober 2022.

“Kurang dari 1×24 jam setelah kejadian pelaku berhasil ditangkap,” ungkap Kasat Reskrim Polres Banggai Iptu Dicki Armana Surbakti kepada awak media, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (25/10).

Singkat kronologis diuraikan Kasat, kasus penganiayaan terjadi di jalan Desa Bunga, Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai, sekira pukul 11.00 wita, Minggu (23/10) kemarin.

Saat itu korban baru saja selesai melaksanakan ibadah, tiba-tiba pelaku RS datang membawa pisau dan langsung menikam korban kearah perut, namun korban sempat menangkis.

Tak berhenti sampai disitu, lanjut Kasat, pelaku kembali melakukan aksinya dan berusaha menikam korban lagi, sehingga mengenai pada punggung kiri korban.

“Aksi pertama tidak berhasil, pelaku berusaha lagi menikam korban. Akibat peristiwa itu korban mengalami luka dibagian punggung kiri, dan korban langsung dilarikan ke rumah sakit Luwuk untuk dilakukan penanganan medis,” jelasnya.

Dari laporan polisi, Tim Resmob Tompotika Polres Banggai langsung melakukan penyelidikan disekitar tempat kejadian perkara (TKP). Sebuah pisau dapur yang digunakan pelaku telah diamankan guna dijadikan barang bukti. Pelaku pun tak melakukan perlawanan saat ditangkap polisi.

“Dihadapan polisi pelaku mengakui perbuatannya yakni telah menikam korban dengan pisau dapur,” sebutnya.

Tersangka RS kemudian digelandang ke Mapolres Banggai untuk dimintai keteranngannya. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukum 2 tahun 8 bulan penjara. (Yunai)

Tinggalkan Balasan

RSS
Follow by Email
Instagram
WhatsApp