Usai Jemput Pil THD di Batui, Seorang Mahasiswa Dijemput Polisi
Satres Narkoba Polres Banggai saat melakukan penggeledahan barang bukti ribuan pil THD milik tersangka MA. (Foto: Humas Polres Banggai)
Luwuk.Nuansapos.com – Seorang pria di Kecamatan Moilong, Kabupaten Banggai, terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib atas kasus peredaran dan penyalahgunaan sediaan obat farmasi tanpa izin edar.
Pria berinisial MA alias R (22) warga asal Kecamatan Moilong ini diketahui sebagai seorang mahasiswa, berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Banggai usai menjemput ribuan obat Farmasi jenis Tryhexyphenidyl (THD) disebuah jasa expedisi pengiriman di jalan Ahmad Yani, Kelurahan Batui, Kecamatan Batui.
Penangkapan terhadap tersangka MA sekira pukul 10.15 wita, Sabtu (22/10) lalu, dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Banggai AKP Haryadi, SH.
“Dari tangan tersangka MA, di TKP polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak tiga botol plastik warna putih berisikan 3.000 butir obat jenis THD,” ungkap perwira tiga balak ini, Senin (24/10) kemarin.
AKP Haryadi menjelaskan, sebelum penangkapan pihaknya mendapat informasi dari Balai BPOM Luwuk, bahwa ada pengiriman paket diduga berisikan obat-obatan jenis THD melalui jasa expedisi J&T Batui dengan alamat tujuan Desa Gori-gori, Kecamatan Batui Selatan.
Dari informasi tersebut, petugas langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan melihat seorang pemuda datang ke kantor J&T Batui untuk mengambil paket tersebut. Polisi kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka MA, dan menggeledah paket kiriman itu.
Bersama barang bukti, tersangka MA digiring ke Mapolres Banggai untuk dilakukan pemeriksaan.
“Saat ini tersangka MA sudah kami amankan di Polres Banggai dan selanjutnya diserahkan ke BPOM untuk diproses lebih lanjut. (Yunai)