Luwuk

Miliki 2,41 Gram Sabu, Tersangka Mengaku Barang Haram dari Kota Palu

Tersangka AT saat menunjukan barang bukti sabu yang disimpan dibawah kursi meja rias kepada polisi. (Foto: Humas Polres Banggai)

Luwuk.Nuansapos.com – Seorang wanita berinisial AT (36) terpaksa berurusan dengan Satres Narkoba Polres Banggai, atas kepemilikan 2 sachet narkotika jenis sabu-sabu, Senin (30/10) kemarin.

Tersangka AT diamankan di kediamannya yang berada di Dusun III desa Tontouan, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai.

“Keterlibatan tersangka AT dalam peredaran narkoba jenis sabu ini, ada keterkaitan dengan jaringan pengendali peredaran narkoba di kota Palu,” terang Kasat Narkoba Polres Banggai Iptu Muhammad Kasim, SH.

Dihadapan polisi, lanjut Kasat, tersangka AT mengaku jika barang haram dengan berat bruto 2,41 gram tersebut ia dapatkan dari seorang yang berada di kota Palu.

Polisi yang melakukan penggeledahan di rumah pelaku, selain 2 sachet sabu juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 buah handphone merk Samsung warna merah muda.

“Barang bukti sabu tersebut oleh tersangka AT disimpan dibawah kursi meja rias,” ucap Kasat.

Iptu Kasim juga mengatakan, berhasil ditangkapnya tersangka AT saat itu polisi mendapati informasi bahwa di Desa Tontouan sering terjadi penyalahgunaan narkoba.

Selanjutnya Tim Opsnal Satnarkoba Polres Banggai bergerak mendatangi kediaman tersangka, yang dipimpin langsung KBO Narkoba Iptu Herman Yoseph, SH, MH.

Guna pengembangan lebih lanjut, tersangka AT bersama barang bukti digiring ke Mapolres Banggai, dan saat ini tersangka AT tengah menjalani pemeriksaan untuk dimintai keterangannya. (Yunai)

Tinggalkan Balasan

RSS
Follow by Email
Instagram
WhatsApp