Luwuk

Korupsi Dana APBDesa Hingga Miliaran Rupiah, Mantan Kades Matabas Dijebloskan ke Penjara

Mantan Kepala Desa Mantabas, Kecamatan Bunta, Alpian Bode tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi pengelolaan APBDesa Mantabas tahun 2020 dan tahun 2021. (Foto: Dok. Kejaksaan Negeri Banggai)

Luwuk.Nuansapos.com – Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banggai menerima pelimpahan tersangka Alpian Bode bersama barang bukti dari penyidik Polres Banggai, Jumat (16/2), dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan APBDesa Matabas, Kecamatan Bunta tahun anggaran 2020 – 2021.

Diketahui tersangka merupakan mantan Kepala Desa Mantabas, diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Banggai Nomor 141/2407/BPMPD tanggal 7 Desember 2016, mempunyai tupoksi antara lain mengelola keuangan dan aset Desa, menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banggai, Sarman Tandisau, S.H, mengatakan, APBDesa Matabas tahun 2020 sebesar Rp 1.126.319.200, sementara tahun 2021 sebesar Rp 1.111.210.400, disertai dengan sejumlah kegiatan yang ditetapkan yakni bantuan ternak dan pakan ternak, penghasilan tetap/tunjangan perangkat desa dan pembangunan talud.

“Kegiatan itu bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desa,” tuturnya.

Kasi Intel menjelaskan, terdapat beberapa kegiatan yang dilaksanakan namun tidak sesuai dengan volume pekerjaan dan beberapa pekerjaan yang tidak dilaksanakan (Fiktif).

Pasalnya, seluruh tahapan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan pertanggungjawaban kegiatan dikendalikan langsung oleh tersangka Alpian Bode.

“Keuntungan yang didapatkan dari kegiatan tersebut, dipergunakan tersangka untuk kepentingan pribadinya,” jelas Kasi Intel.

Akibat perbuatan tersangka lanjut Sarman, telah merugikan keuangan Negara/Daerah sebagaimana hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai sebesar Rp 592.074.829.

Terhadap tersangka kemudian dilakukan penahanan dengan jenis penahanan Rutan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Luwuk selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 16 Februari 2024 sampai dengan tanggal 06 Maret 2024.

Tersangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Yunai/*)

Tinggalkan Balasan

RSS
Follow by Email
Instagram
WhatsApp