Carut Marutnya Laporan Keuangan Dan Ada Dugaan Pengurus GKST Bermain Kotor,Warga GKST Meminta Kejaksaan Menyelidikinya.
Nuansapos.com – Warga Gereja Kristen Sulawesi Tengah (GKST) yang tergabung dalam Aliansi Pemerhati GKST, Dedy Rampalodji dan rekan-rekan, menyatakan kesiapan untuk melaporkan dugaan ketidaktransparanan pengelolaan anggaran Pembangunan Gedung Baru Sinode GKST serta empat rumah jabatan (rujab) di Tentena ke penyidik Kejaksaan. Langkah hukum tersebut akan diambil setelah seluruh bukti dan dokumen pendukung dinyatakan rampung.
Dedy menjelaskan, proyek pembangunan gedung pusat pelayanan tersebut menghimpun alokasi anggaran yang terbilang besar. Sumber dana di antaranya berasal dari Hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah sebesar Rp4,8 miliar pada tahun 2023 dan Rp1 miliar pada tahun 2025. Selain anggaran daerah, pembangunan juga menerima berbagai bantuan perorangan, dukungan lembaga, hingga sumbangan material dari donatur.
Namun, ia menyayangkan adanya indikasi bantuan perorangan yang diduga tidak tercantum secara terbuka dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Panitia Pembangunan. “Jika bukti-bukti pendukung sudah dinilai cukup, saya bersama rekan-rekan akan segera membawa persoalan ini secara resmi ke pihak penyidik Kejaksaan,” tegas Dedy, dihubungi Selasa (12/08-2026).
Tak hanya menyoroti pembangunan fisik di Tentena, Aliansi Pemerhati GKST turut menyinggung kejelasan penyelesaian kasus Gereja GKST Gloria di Jakarta. Dedy mempertanyakan pengelolaan dana sebesar Rp2,5 miliar terkait penanganan isu tersebut, yang menghimpun partisipasi warga GKST sebesar Rp20 ribu serta kontribusi Anggota Sidi Gereja sebesar Rp60 ribu. Menurutnya, hingga kini persoalan tersebut masih terkatung-katung tanpa kepastian.
Dorong Reformasi Struktural dan Tata Kelola Keuangan
Guna mencegah potensi penyalahgunaan wewenang dan menjaga profesionalisme ke depan, Dedy mengusulkan sejumlah poin pembenahan mendasar dalam tata kelola Majelis Sinode (MS) GKST:
Diversifikasi Latar Belakang Pejabat MS: Jabatan struktural MS dinilai tidak harus diisi oleh profesi pendeta seluruhnya, melainkan perlu melibatkan disiplin ilmu lain secara profesional, khususnya pada posisi Sekretaris dan Bendahara.
Pembatasan Masa Jabatan:
Masa tugas pejabat MS dibatasi maksimal satu periode (5 tahun). Setelahnya, pejabat terkait harus kembali menjadi pendeta jemaat atau menjalani masa istirahat. Hal ini dinilai penting untuk mencegah akumulasi kekuasaan berulang, seperti pergeseran posisi antar-jabatan struktural utama dalam MS demi bertahan di lingkup pimpinan.
Pengawasan rutin perbendaharaan Sinode wajib dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Internal. Pada kondisi tertentu, audit eksternal oleh auditor publik independen dapat dilakukan atas permintaan Rapat Klasis maupun aspirasi anggota jemaat melalui Rapat Jemaat. Melalui usulan aturan tersebut, Dedy berharap penyelenggaraan organisasi Sinode dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan profesional. Hingga berita ini diterbitkan, media masih mengupayakan konfirmasi resmi dari pihak Panitia Pembangunan Gedung Sinode maupun pengurus Majelis Sinode GKST terkait sorotan yang disampaikan, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.Metrosulteng.com