MOROWALI, Sulawesi Tengah- Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali melakukan penjemputan paksa terhadap mantan Kades Tanjung Harapan, Sudarji, Terpidana Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tanjung Harapan, Kec. Menui Kepulauan, Kabupaten Morowali.
Kepala Kejaksaan (Kejari) Morowali, I Wayan Suardi SH, MH, melalui Kasi Intel TEDDY ARISANDI, S.H., M.H menjelaskan Pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekitar pukul 13.00 WIB bertempat di Desa Tanjung Harapan Kec. Bungku Kec. Menui Kepulauan, Kab. Morowali, Prop. Sulawesi Tengah, Tim Tindak Pidana Khusus dan Tim Intelijen pada Kejaksaan Negeri Morowali telah melakukan pengamanan terhadap Terpidana SUDARJI.
Bahwa SUDARJI selaku Mantan Kades Tanjung Harapan Kec. Menui Kepulauan T.A 2017 yang merupakan Terpidana tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Dalam Pengelolaan Keuangan Desa Tanjung Harapan Kec. Menui Kepulauan Kabupaten Morowali, Tahun Anggaran 2017 melanggar Pasal 3 Jo.Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp.381.635.000,- (Tiga Ratus Delapan Puluh Satu Juta Enam Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah), namun pada saat itu Terpidana An. Sudarji sempat dikeluarkan dari rumah tahanan Palu – Sulawesi Tengah karena masa penahanannya telah selesai, sedangkan perkara tersebut masih dalam proses upaya hukum Kasasi.
Tetapi setelah terbit putusan kasasi Mahkamah Agung dengan Nomor 4868K/Pid.Sus/2023 pada tanggal 26 Oktober 2023, maka atas dasar Putusan Kasasi tersebut Tim Pidana Khusus Kejari Morowali melakukan pemanggilan kepada Terpidana An Sudarji.
“Dilakukan pemanggilan sebanyak 2 (dua) kali Terpidana Sudarji tidak menanggapi pemanggilan tersebut, sehingga Tim Pidana Khusus dan Tim Intelijen pada Kejaksaan Negeri Morowali terjun langsung melakukan pengamanan terhadap Terpidana Sudarji yang berada di Desa Tanjung Harapan Kec. Bungku Kec. Menui Kepulauan, Kab. Morowali, Prop. Sulawesi Tengah. Dan proses pengamanan terhadap Terpidana SUDARJI berjalan dengan lancar, aman dan kondusif,” terangnya.
Lanjutnya, bahwa dalam surat Putusan Mahkamah Agung No : 4868 K/Pid.Sus/2023; Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Morowali tersebut.
Memperbaiki putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah nomor 6/Pid.Sus-TPK/2023/PT. Pal tanggal 13 April 2023 yang mengubah putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri palu nomor 41/pid.sus-TPK/2022/PN Pal tgl 16 Feb 2023 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa yang berbunyi sebagai berikut :
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp 340.886.000 (tiga ratus empat puluh juta delapan ratus delapan puluh enam ribu rupiah) dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp.2500.
“Jadi, setelah terpidana Sudarji di tangkap maka langsung dijebloskan ke penjara (hotel prodeo) untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya yang telah merugikan keuangan negara,” tegasnya.
(PATAR JS)