Uncategorized

Dua Perkara Kekerasan dan Pengancaman ‘Disetop’, Kejati Sulteng Ketok Palu Restorative Justice


PALU, nuansapos – Kejaksaan Tinggi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah memanaskan sorotan publik usai menyetujui penghentian penuntutan dua perkara pidana melalui mekanisme Restorative Justice.

Keputusan itu diambil dalam ekspose yang dipimpin Wakil Kepala Kejati Sulteng, Immanuel Rudy Pailang, didampingi Aspidum Andarias D’Orney, Senin (23/2/2026), secara daring bersama Jampidum melalui Direktur Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda.

Ekspose membahas dua perkara yang diajukan masing-masing oleh Kejaksaan Negeri Donggala dan Kejaksaan Negeri Buol. Perkara pertama melibatkan tersangka Fadli alias Uto, yang sempat disangkakan Pasal 351 ayat (1) KUHP atas kasus penganiayaan dipicu penagihan utang Rp3 juta di sebuah tenda pesta.

Dalam paparan terungkap, penganiayaan terjadi karena emosi sesaat. Namun perkara itu berbalik arah setelah korban dan keluarga besar memberi maaf tanpa syarat, tersangka melunasi utangnya, serta hubungan keduanya diketahui merupakan pertemanan lama tanpa konflik sebelumnya.

Atas dasar itu, permohonan penghentian penuntutan melalui Restorative Justice diajukan dan disetujui.
Perkara kedua dari Kejari Buol menjerat tersangka Moh. Fathurrahim R terkait dugaan pengancaman dan perampasan tas berisi dua ponsel dan uang tunai.

Meski sempat membuat korban ketakutan hingga melapor ke polisi, kasus ini juga berakhir damai setelah tersangka mengakui kesalahan, mengembalikan seluruh kerugian, dan korban meminta perkara tidak dilanjutkan ke persidangan.
Kejati Sulteng menegaskan, seluruh permohonan disetujui setelah memenuhi syarat formil dan materiel.

Restorative Justice ditegaskan bukan jalan pintas “menyetop perkara”, melainkan pendekatan selektif dan hati-hati untuk memulihkan keadaan, menghindari konflik berkepanjangan, serta menjaga harmoni sosial di tengah masyarakat. (Sumardin)

Tinggalkan Balasan

RSS
Follow by Email
Instagram
WhatsApp