Hukum Kriminal

Misteri?? Penanganan Hukum polresta Palu Melatar Belakangi Kasus Ijazah Palsu Yang Menyeret Oknum Anggota DPRD Tolitoli.

Ada apa Sebenarnya dalam penyelesaian dan pengungkapan kasus ijazah paket C yang di gunakan Oknum Anggota DPRD tolitoli Berinisial D yg begitu lama? Seharusnya Ketika pelaku pembuat ijazah paket C tersebut Mengakui Bahwa ijazah tersebut Palsu maka otomatis pengunaanya ilegal,dan pengunanya D sudah juga menjadi tersangka.Pertanyaanya apakah D menjadi target ATM oleh Oknum2 Hamba Hukum.????!

Nuansapos.com – Kasat reskrim polresta palu AKP Ismail SH , MH tidak merespon ketika upaya konfirmasi yang dilakukan media ini melalui chat dan telepon di nomor whatsapp.

Upaya konfirmasi ini dilakukan untuk mengetahui sudah sejauh mana hasil pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik polresta palu tanggal 25 pebruari 2026 lalu diruang penyidik polres tolitoli terhadap komisioner KPUD tolitoli dan komisioner Bawaslu tolitoli.

Seperti diberitakan tim penyidik polresta palu datang ke tolitoli untuk melakukan pemeriksaan sesuai petunjuk dalam P19 jaksa kejaksaan negeri palu agar memeriksa KPUD tolitoli dan BAWASLU sebagai saksi terkait dugaan ijazah palsu yang dimasukkan oleh inisial D alias A sebagai persyaratan caleg DPRD tolitoli dari partai Hanura

Untuk perkara ini pihak ketua yayasan PKBM Handayani palu priode 2013 Yonggu L Suade orang yang menerbitkan ijazah paket C sudah lebih dahulu ditetapkan sebagai TERSANGKA pada tanggal 9 september 2025 oleh penyidik polresta palu.

Ijazah paket C yang diterbitkan oleh ketua yayasan Handayani palu priode 2013 Yonggu L Suade setelah dilakukan uji forensik di laboratorium makassar ternyata ” tidak identik ” alias palsu.

Sementara D alias A sebagai pengguna ijazah yang diduga palsu kini telah dilantik sebagai anggota DPRD tolitoli tahun 2024 dari partai Hanura dan masih sebagai saksi sementara Ijazah paket C an D alias A nomor C – 13 . 18 – 01.028.011.6 tertulis nama Dewanto ternyata dalam daftar nilai ujian nasional pendidikan kesetaraan tercantum nama peserta Feniks Mosongko yang dikuatkan dengan surat keterangan dinas pendidikan kebudayaan nomor 400.3.2/2613/Dikbud tanggal 13 maret 2024 yang menyatakan nama Feniks Mosongko benar mengkuti ujian nasional kesetaraan Paket C tahap 1 dan dinyatakan lulus.

Sementara itu sejumlah elemen masyarakat yang di temui Wartawan NP mengatakan bahwa mereka mendesak Kapolda Sulteng untuk menuntaskan kasus ini,sampai mendapat kejelasan hukum yang pasti dan tidak ada permainan Hukum yang menjadi mistery dalam penangananya,serta Bapak Kapolda harus menulusuri kasus ini,apakah ada oknum bermain didalam penanganan kasus ijazah yg begitu lama sampai ke pengadilan.Sementara oknum Yg diduga pengguna ini masih enak-enak duduk di DPRD Tolitoli,menikmati fasilitas uang rakyat.Nyata ini kebohongan di depan mata ratusan ribu rakyat Tolitoli.kalau tidak di tuntaskan kami dalam waktu dekat akan melakukan demo ke POLDA SULTENG.Ujar Andi Rusli salah satu tokoh masyarakat Tolitoli.(mahdi/ncom)

Tinggalkan Balasan

RSS
Follow by Email
Instagram
WhatsApp