Polisi “Peras Penipu” Rp, 600 Juta di Sidrap, SEMMI Minta Proses Terbuka
Palu,Nuansapos.com-Bos terduga pelaku penipuan di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel), MS dilepas oleh oknum anggota Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), setelah membayar Rp 600 juta.
MS mengaku membongkar pembayaran itu setelah oknum polisi tersebut ingkar janji terkait pengembalian barang bukti dugaan kejahatan siber.
“Iya, itu saya yang didatangi mengaku dari Polda Sulteng dan meminta uang Rp 600 juta,” kata MS saat dimintai konfirmasi dikutip di detikSulsel, Selasa (28/4-2026).
Peristiwa itu bermula saat sejumlah orang dari tim siber Polda Sulteng melakukan penggerebekan di BTN Arawa, Kabupaten Sidrap, Jumat (24/4) sekitar pukul 08.00 Wita. Dalam operasi tersebut, belasan orang diamankan bersama puluhan barang bukti. (detiksulsel).
Kasus dugaan pemerasan yang menyeret oknum anggota Polda Sulawesi Tengah di Sidrap itu mendapat tanggapan dari ketua cabang Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Palu Moh.Reza.
“Dugaan Pemerasan oleh oknum anggota penyidik Siber Polda asulteng tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa,”tulis Reza dalam rilis resminya Sabtu (6/6-2026).
Menurutnya peristiwa ini menjadi alarm keras bahwa penyalahgunaan kewenangan oleh aparat masih menjadi ancaman serius bagi tegaknya keadilan dan supremasi hukum.
“Masyarakat berhak mempertanyakan, bagaimana mungkin institusi yang diberi mandat untuk melindungi dan mengayomi justru diduga dimanfaatkan oleh oknum tertentu sebagai alat untuk mencari keuntungan pribadi,”ujarnya.
Ia menegaskan jika dugaan tersebut benar, maka tindakan itu bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merupakan pengkhianatan terhadap amanah rakyat.
“Kami mendesak agar proses pemeriksaan dilakukan secara terbuka, profesional, dan tanpa upaya melindungi pihak-pihak yang terlibat. Jangan sampai kasus ini berakhir dengan sanksi administratif yang ringan atau sekadar menjadi konsumsi pemberitaan sesaat tanpa kejelasan hasil,”tandasnya.
Ada beberapa pertanyaan yang hingga kini masih menuntut jawaban:
1.Siapa saja pihak yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan tersebut?
2.Bagaimana mekanisme pengawasan internal dapat kecolongan hingga dugaan penyalahgunaan wewenang ini terjadi?
3. Apakah seluruh pihak yang menerima atau menikmati hasil dugaan pemerasan juga akan diperiksa?
4.Kapan hasil pemeriksaan akan diumumkan secara transparan kepada publik?
5. Apakah institusi kepolisian berani memberikan sanksi tegas apabila dugaan tersebut terbukti?
Kata Reza kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian tidak dibangun melalui slogan, melainkan melalui tindakan nyata dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Oleh karena itu, publik harus terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Tidak boleh ada impunitas bagi siapa pun yang menyalahgunakan kekuasaan, terlebih ketika pelakunya adalah aparat penegak hukum,”tegasnya.
Moh.Reza menegaska hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
“Jika benar ada oknum yang memperdagangkan kewenangannya demi keuntungan pribadi, maka penegakan hukum yang tegas dan transparan adalah satu-satunya cara untuk memulihkan kepercayaan publik,”ungkapnya.
Sementara itu informasi yang dihimpun media ini diinternal Polda Sulteng, pihak Propam sedang mendalami dugaan pemerasan oleh oknum penyidik di Ditreskrim Siber Polda Sulteng itu. Ikrapost.com