Hukum Kriminal

Bank BNI 46 Cab.Parigi Akhirnya Mengakui Keterlibatan Orang Dalam Bank Di Pengelapan Dana Nasabah,Dengan Pengembalian Penuh.

Bonny ; Setelah Bertemu Kepala Cabang BNI Parigi,dan menginformasikan Bahwa Telah Menyelesaikan Kasus Ini Dengan Nasabah Pada Tanggal 10 Juni.Maka OJK Memberikan Apresiasi Yg Baik.

Nuansapos.com – Kasus pengelapan dana nasabah milyaran rupiah di bank BNI cab.parigi bergulir cepat di berbagai media online,serta media sosial lainya membuat pihak BNI Cab Parigi Sulawesi Tengah kewalahan dan takut terjadi rush atau penarikan dana masyarakat secara bersamaan yang bisa menyebabkan BNI 46 cab.parigi moutong kolaps kasnya.apalagi di situasi ekonomi tak menentu ini,bisa membuat masyarakat nasabah Bank akan membuat gerakan anarkis dan tidak terkendali.

Pimpinan Dan Staff BNI 46 Cab.Parigi

Mengantisipasi hal tersebut pihak BNI cab.parigi bertindak cepat untuk menyelesaikan pengantian uang nasabah an Hermawati senilai Rp.3.362.791.588(Rp.3,362 M) sebetulnya kasus pengelapan dana begini bagi satu Bank merupakan AIB yang sangat memalukan dan menjijikan,karna lembaga yang di percaya untuk mengurus uang nasabah malah memakan dan mencuri sendiri kepercayaan yang di berikan,ibarat anjing yang di suruh menjaga namun memakan barang yg di jaganya.

Inilah aib dan kelakuan para oknum staff bank tidak tahan godaan uang yang mereka kelola.Semakin hari banyak kejadian orang dalam Bank yang merusak kepercayaan itu.karna kejadian BNI 46 juga belum ilang dari ingatan kita,dimana uang gereja khatolik yang di simpan senilai Rp.26 M di gasak oleh pimpinanya sendiri di kupang.

Kini kejadian yang sama juga di Bank yang sama tapi di Cab.BNI 46 Parigi Sulawesi Tengah.Benar-benar keberadaan bank BNI ini di uji kehandalanya dalam mengelola keuangan Nasabah,managemen BNI harus lebih ketat lagi memakai orang-orang yang di percaya dalam mata rantai pengambil keputusan dalam pengelolaan keuangan.

Ini pelajaran berharga bagi bank dan nasabah untuk lebih berhati-hati dengan keuanganya.di tengah berbagai ujian dunia semakin cangih ini penipuan dan pembobolan merajalela di dunia digitalisasi ini.


Di tengah problem kerugian nasabah bank,kalau dulu-dulunya betapa sulitnya nasabah memperoleh keadilan akan uang yang mereka miliki karena nyelimet melapor ke BI yang sulit di tembus oleh nasabah,namun sejak 16 juli 2012 melalui pengesahan UU no 21 tahun 2011 lahirlah yang namanya Otoritas Jasa Keuangan Atau OJK,lembaga independen yang didirikan untuk menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi di seluruh sektor jasa keuangan yang mana pada 31 Desember 2012 sebagai pengatur dan pengawasan pasar modal serta industri keuangan Non-Bank(IKNB) resmi beralih dari Bapepam LK Ke OJK,dan pada tanggal 31 Desember 2013 resmi beralih dari BI ke OJK sebagai pengawas perbankan.

Dan inilah di mulainya era baru ketakutan bank-bank dalam merugikan nasabah.Termasuk kejadian di Bank BNI Cab parigi.Kepala OJK Sulteng Bonny Hardi Putra kepada nuansapos.com mengatakan,”kami sudah bertemu dengan pimpinan area dan kepala KC Parimo Bank BNI 46 dalam pernyataanya bahwa permasalahan dengan nasabah pada tanggal 10 juni 2026 sudah di selesaikan yaitu mengembalikan uang nasabah secara utuh,lebih lanjut Bonny mengatakan hal ini kami dari OJK memberikan apresiasi yang baik terhadap BNI atas penyelesaian kasus ini dengan cepat,bahkan sebelum batas SLA.

Untuk itu OJK juga menghimbau kepada seluruh masyarakat penguna jasa perbankan untuk selalu menjaga kerahasiaan data pribadi dalam bertransaksi digital,jangan pernah memberikan akses kelolaan akun kepada siapapun,dan segera aktifkan fitur notifikasi dan multifaktor authentication (MFA) serta selalu mengecek saldo secara berkala,dan jika terjadi permasalahan di jasa keuangan segera menghubungi Contack Center OJK,untuk meminta informasi dan melakukan pengaduan jika diperlukan.Ujar Bonny dengan Nada pasti.


Sangat di harapkan kepada pihak Bank bahwa perlindungan dan pengamanan terhadap uang nasabah harus di skala prioritaskan apalagi dari tangan-tangan orang dalam sendiri.karena ancaman denda Rp.200 Milyar menanti serta Ancaman UU pidana kurungan badan bila ada oknum bank mencoba bermain uang nasabah.NP.BAM.

Tinggalkan Balasan

RSS
Follow by Email
Instagram
WhatsApp