NasionalSultengViral

Pelanggaran BLT di Poso Jadi Perhatian Kejati Sulteng “Penyaluran BLT Berdasarkan Peraturan Kementerian Desa”

PALU,Nuansapos.Com – Penyaluran dana BLT Dana Desa dan BST tahap pertama yang bersumber dari anggaran pusat menyisikan persoalan yang mengarah pada pelanggaran dan kerugian keuangan negara.

Salah satu dugaan pelanggaran yang paling kentara terjadi di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah khususnya di Desa Sepe Batigencu dan Tolambo.

Di ketiga desa itu ditemukan adanya PNS, Pensiunan dan Perangkat Desa yang sebenarnya tak mesti menerima tapi malah di beri. Penyaluran BLT di Poso juga ikut diketahui Bupati Poso, Darmin Sigilipu. Kehadirannya saat pembagian BLT di Desa Sepe dan di sejumlah wilayah lain misalnya semakin menguatkan indikasi tersebut.

“Di Sepe ada 5 pensiunan PNS, tiga diantaranya pensiunan guru golongan empat. Saat pencairan di saksikan langsung bupati bahkan beliau sempat berfoto bersama Kepala Desa, Yeti Montjai,” jelas sumber kepada media ini.

Pelanggaran lainya, BLT dari Pemerintah Pusat itu juga terindikasi ikut dimanfaatkan sebagai kepentingan kampanye Bupati. Dugaan ini dapat dilihat saat pembagian bantuan disertai dengan peraga kampanye bernuansa warna partai tertentu.

Pelanggaran penyaluran BLT Dana Desa di wilayah Sulawesi Tengah sendiri mendapat respon dari Kejaksaan Tinggi Sulteng. Kepala Kejaksaan Tinggi melalui Kasipenkum, Inti Astutik, SH,MH mengatakan.

Penyaluran BLT berpedoman pada surat keputusan Menteri Desa, diluar peraturan itu kata Kejati adalah pelanggaran.”Penyaluran BLT mengacu pada keputusan Menteri, diluar itu tentu pelanggaran,” tegas Astutik kepada Nuansapos.Com di kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Senin (8/6) siang tadi.

Terkait penyaluran BLT pihak Kejaksaan Tinggi Sulteng tambah Astutik hampir disetiap pertemuan sudah selalu mengingatkan kepada seluruh Kades dan Kepala Kelurahan untuk transparan.

Transparansi ini kata Astutik juga dimaksudkan sebagai langkah menjaga thrust (kepercayaan) rakyat terhadap Pemerintah dan antar Instansi Pemerintah maupun antar masyarakat sendiri.

Apalagi ditengah kondisi wabah dimana banyak warga mengalami dampak kesulitan ekonomi. Karena itu diharapkannya penyaluran BLT Dana Desa sekali lagi harus betul-betul tepat sasaran.Terkait peringatan terhadap pelanggaran penyaluran ditengah bencana Covid bisa dikenakan sanksi dengan pasal pemberatan kata Astutik juga sudah  pernah disampaikan Kepala Kejati Sulteng dalam program “Jaksa Menyapa” yang disiarkan langsung melalui RRI Palu pada 28 Mei 2020.

“Disitu jelas disampaikan penyaluran BLT Dana Desa harus berpedoman pada peraturan Menteri PDTT No 6 tahun 2020. Disitu juga jelas seperti apa kriteria masyarakat miskin penerima BLT,” ujarnya.

“Intinya BLT Dana Desa hanya disalurkan kepada warga miskin yang betul-betul memenuhi kriteria sebagai penerima BLT sesuai aturan yang ditetapkan Permen PDTT,”  tutupnya.

 

Tinggalkan Balasan

RSS
Follow by Email
Instagram
WhatsApp