Polres Morowali Berhasil Ungkap Pelaku Pembunuh Wanita Pengguna Michat Berujung Maut di Bahodopi

0
3493

MOROWALI, Sulawesi Tengah- Jajaran Aparat Polres Morowali berhasil mengungkap kasus pembunuhan tragis yang menghebohkan masyarakat luas yang baru-baru ini terjadi di Desa Bahodopi, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Dalam konferensi pers di Mapolres Morowali, Sabtu 25/11/2023, Kapolres Morowali, AKBP Suprianto SIK, melalui Wakapolres Morowali Kompol Zulkifli SH, menyampaikan Kasus pembunuhan yang menimpa korban inisial RT merupakan seorang wanita berusia 23 tahun, telah banyak mengundang perhatian publik ketika dilaporkan ke polisi pada tanggal 16 November 2023.


“Korban RT, saat itu ditemukan pada hari Kamis 16 November 2023, sekitar pukul 20.30 WITA di rumah kosong milik salah seorang Warga di Desa Bahodopi, tubuh korban sudah dalam kondisi memperihatinkan,” terangnya.

Dijelaskan Wakapolres Zulkifli bahwa pelaku pembunuhan adalah Lelaki Inisial HS, seorang pria berusia 30 tahun, yang kini telah mendekam dalam sel tahanan Polres Morowali.

Kronologis kejadian disampaikan bahwa awalnya pelaku dan korban saling komunikasi lewat aplikasi michat untuk kencan (Maff berhubungan badan) dengan bayaran Rp.500.000, dengan perjanjian saat bermain harus santai.

Namun saat bertemu di rumah kosong milik salah seorang warga di Desa Bahodopi pada Hari Minggu Tanggal 12 November 2023, sekitar Pukul 01:30 Wita, terlibat dalam perdebatan terkait pembayaran yang tidak sesuai kesepakatan awal.

“Pelaku Lelaki Inisial HS saat itu mengatakan tak mau membayar karena tidak sesuai perjanjian, dimana korban menyuruh pelaku agar secepatnya bermain karena masih ada teman dan tamunya menunggu padahal perjanjian awal bermain santai,” ungkapnya.

Hal itu memicu pertikaian antara pelaku dan korban, dimana korban meminta bayaran ke pelaku sebesar Rp. 500 ribu, padahal pelaku belum sempat berhubungan badan karena pelaku menilai korban tidak konsisten pada kesepakatan awal agar bermain santai.

Akibatnya situasi menjadi tegang, korban tetap meminta bayaran 500 ribu padahal pelaku sudah siap memberikan 200 ribu-300 ribu walaupun belum sempat berhubungan badan, namun korban tetap memaksa dibayar full dan berteriak yang membuat pelaku menutup mulut dan wajah korban dan pada saat itu pelaku mengira bahwa korban hanya pingsang lalu pelaku mengikat korban dan meninggalkannya.

“Jadi, motif di balik kejadian ini adalah adanya perselisihan antara korban dan pelaku terkait pembayaran yang diminta oleh korban, meskipun pelaku belum melakukan apa apa namun korban tetap memaksa dan berteriak dalam keadaan tidak menggunakan pakaian sehingga Pelaku Menutup Mulut dan Wajah Korban, korban menolak menerima pemberian pelaku karena merasa tidak sesuai dengan kesepakatan awal,” beber Wakapolres Zulkifli.

Atas perbuatannya, kata Wakapolres Morowali Zulkifli, pelaku HS dijerat dengan pasal-pasal yang berlaku, seperti Pasal 338 KUHPidana, Pasal 365 Ayat (3) KUHPidana, dan Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana, Ancaman pidana yang dihadapi oleh pelaku mencapai paling lama 15 tahun penjara sesuai dengan Pasal 338 KUHPidana.

“Pelaku terancam 15 tahun penjara di tambah pasal lainnya termasuk pencurian dengan tindak kekerasan yakni mencuri handphone milik korban, hakim yang akan menilai jumlah pasal yang dikenakan saat di Pengadilan, nanti,” terangnya.

Pada saat itu, Kasi Humas Polres Morowali, Ipda Abd Hamid SH, menambahkan bahwa Kepolisian Polres Morowali saat ini tengah melakukan penyidikan lebih lanjut terkait kasus ini serta menghadirkan keadilan bagi keluarga korban.

“Polisi memastikan akan melakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam penanganan kasus tindak pidana pembunuhan ini,” pungkas Kasi Humas menutup konferensi pers.

Diakhir konferensi pers, pelaku meminta maaf kepada korban maupun keluarga korban, dia mengaku bahwa dirinya tidak ada niatan untuk membunuh korban.

“Saya minta maaf kepada keluarga korban, tidak ada niatan saya untuk membunuh korban, saya salah dan hilap saya siap mempertanggungjawabkan perbuatan saya ini” ucapnya.

(PATAR JS & HUMRES)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here