Hukum KriminalSulteng

Satreskrim Polres Poso Amankan AS Warga Kalora Pelaku Pembunuhan

Poso, Nuansapos.Com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Poso berhasil menangkap pelaku pembunuhan di wilayah Dusun Rantelemba, Desa Kalora, Kecamatan Poso Pesisir Utara.

Pelaku tersebut yakni AS alias T (50) warga Desa Kalora. AS yang kini ditetapkan sebagai tersangka, nekat membunuh salah seorang warga di wilayah dusun itu bernama Burau alias Papa ceceng, yang merupakan ipar dari pelaku itu sendiri.

Peristiwa itu terjadi Sabtu lalu 13 Juni 2020 sekitar pukul 13.30 Wita di Dusun Rantelemba Desa Kalora Kecamatan Poso Pesisir Utara Kabupaten Poso, Sulteng tepatnya dihalaman depan rumah korban pembunuhan.

Kasat Reskrim Polres Poso, Iptu Aji R Nugroho dalam jumpa persnya mengungkap kronologis terjadinya kasus yang menghilangkan nyawa korban tersebut.

Menurutnya, kejadian itu bermula karena pelaku dan korban selama ini tidak harmonis, sering cek-cok dan bertengkar soal permasalahan tanah.

Aji menambahkan kalau korban selama ini sudah menyimpan dendam terhadap tersangka. Puncaknya terjadi saat tersangka melewati depan rumah korban usai membeli sebungkus rokok.

Melihat tersangka, kemudian korban melakukan aksinya, dengan memukul tersangka menggunakan sebatang kayu. Tersangka AS yang tidak terima dirinya dipukul, kemudian balik membalas, lalu menusuk korban dengan pisau, yang memang dibawa pelaku saat itu.

“Tersangka dan korban merupakan saudara ipar yang selama ini telah memiliki masalah pribadi terkait tanah, karena dendam lama hingga terjadi kasus ini,” ungkap Aji R Nugroho, yang saat it didampingi Kasubag Humas Polres Poso dan KBO Reskrim, Kamis (24/06/2020).

Dalam jumpa pers ini pihak Reskrim Polres Poso memperlihatkan sejumlah babuk yang ditemukan saat kejadian. Babuk itu berupa satu pucuk senjata tajam jenis pisau, satu buah baju lengan pendek dan sejumlah babuk lainnya.

Kasat Aji R Nugroho menyampaikan bahwa dihadapan penyidik AS mengakui semua perbuatannya. Dan kini tersangka telah mendekam di sel tahanan Polres Poso, sembari menunggu proses hukum selanjutnya.

“Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun,” ucapnya.

David Mogadi

David Mogadi Biro Poso

Tinggalkan Balasan

RSS
Follow by Email
Instagram
WhatsApp