Jelang Verifikasi Faktual, KPU Poso Wajibkan Semua Anggota PPS Jalani Rapid Test
Poso, Nuansapos.Com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Poso, kembali siap laksanakan tahapan jelang Pilkada serentak pada 09 Desember 2020 mendatang.
Salah satu tahapannya adalah melakukan verifikasi faktual dokumen dukungan bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan, Samsuri – Tony Sowolino.
Untuk memastikan para anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) terbebas dari Covid-19. Sehingga KPU Poso bekerja sama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Poso, akan menjalani uji rapid test bagi semua anggota PPS.

Ketua KPU Poso Budiman Maliki, kewajiban rapid test bagi semua anggota PPS, berdasarkan surat dinas KPU RI Nomor 481/PL.02.2-SD/06/KPU/VI/2020.
“Bahwa petugas verfak dalam hal ini, anggota PPS wajib menjalani rapid test sebelum pelaksanaan verfak, maka KPU Kabupaten Poso pastikan Rapid Test bagi semua anggota PPS,” jelas Ketua KPU Poso Budiman Maliki, dihubungi, Kamis 25/06-2020.
Hal ini dimaksudkan selain demi lancarnya kegiatan verifikasi faktual serta menjamin keselamatan kesehatan penyelenggara dan pendukung yang akan ditemui di lapangan pada saat verfak nanti.
“Rapid test bagi PPS ini dilaksanakan selama 2 hari yaitu 26 sampai 27 Juni 2020 yang bekerjasama antara KPU Poso dan Dinas Kesehatan Kabupaten Poso melalui puskesmas di wilayah masing-masing anggota PPS,” jelasnya.
Pada waktu anggota PPS melaksanaan verifikasi ucap Budiman, akan dilakukan di masing-masing Kelurahan atau desa, dengan menerapkan protokol kesehatan, guna pencegahan penyebaran corona virus.
Budiman berharap, semua anggota PPS yang menjalani rapid test, ditemukan dalam kondisi sehat dan baik, sehingga hasil rapid tes bisa non reaktif dan siap melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.