Polda Sulteng Berhasil Gulung Sindikat Lintas Negara dan Sita 25 Kg Sabu
PALU,NUANSAPOS.COM – Sebuah prestasi besar untuk pertama kalinya berhasil ditorehkan Polda Sulawesi Tengah lewat kinerja Direktorat Reserse Narkoba dibawah komando AKBP Aman Guntoro, SIK yang belum genap satu bulan dilantik sebagai Dirresnarkoba di Polda Sulteng.
Pada Minggu 28 Juni 2020 pukul 22.30 Wita lalu, Tim ini berhasil meringkus dua pemuda yang kedapatan membawa dan mengangkut narkotika jenis sabu seberat 25 Kg.
Kapolda Sulteng Irjen Pol. Drs. Syafril Nursal, SH, MH dalam Konferensi Persnya mengungkapkan rasa keprihatinannya terhadap kondisi peredaran narkoba di Sulawesi Tengah yang saat ini termasuk yang terbesar di Indonesia.
Buktinya dapat dilihat lewat pengungkapan oleh jajaran Diresnarkoba dimana pada hari Minggu 28 Juni Pukul 22.30 Wita berhasil menangkap satu unit mobil jenis Hardtop berwarana putih yang didalamnya ternyata berisi 25 bungkus besar yang berisi kistal bening diduga sabu dengan berat masing-masing satu Kilogram.
Pelakunya Kata Kapolda berinisial R (36) warga Jalan Kimaja Palu dan AM (38) beralamat di Jalan Tanjung Balaesang, Kabupaten Donggala yang memang sudah sejak lama menjadi target kepolisian.
Barang haram yang dibawa kedua pelaku tambah Kapolda diduga merupakan jaringan lintas negara, yang diambil dari wilayah Pantai Barat untuk dibawa ke Palu.
Namun saat memasuki Palu dua orang sindikat ini berhasil ditangkap Tim Ditresnarkoba Polda Sulteng.
Atas perbuatannya, tegas Kapolda pelakunya bisa diancam hukuman mati.
“Terhadap pelaku kita jerat dengan pasal 114 ayat dapat diancam hukuman mati. (2) dan 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, dan denda minimal Rp 2 Milyar maksimal Rp 10 Milyar,” tutup mantan Wadir Tipikor Bareskrim Polri ini Selasa (30/6) pagi tadi. (Bidhumas Polda Sulteng)