MorowaliSultengUncategorized

Buruh Demo Pemkab Morowali Tuntut 5 Hal

 

Morowali NP
Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Buruh dan Rakyat Bersatu melakukan aksi demo ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali, yang lebih dulu di kantor Dinas Transmigrasi Tenaga Kerja (Distransnaker) dan berlanjut ke Kantor Bupati Morowali, pada Rabu (19/08/2020).

Koordinator Aksi Afdal dalam orasinya mengatakan tanggal 5 Agustus Aliansi buruh dan rakyat bersatu menggelar aksi demo menuntut pihak perusahaan untuk segera mempekerjakan kembali buruh yang dirumahkan akibat dari adanya pandemi covid 19, yang sudah merupakan kesepakatan bersama antara pihak serikat buruh pemerintah dan perusahaan.

Beberapa mediasi telah dilakukan sebelum terjadi aksi demo, sebut saja pertemuan di tanggal 30 juni 2020 menghasilkan surat edaran Bupati Nomor 560/0713/TND/VII/2020 tanggal 3 Juli 2020 tentang pemanggilan kembali tenaga kerja paska cuti dan dirumahkan, sosialisasi alur keluar masuk kawasan imip tanggal 7 Juli sehingga buruh menunggu hasil keputusan itu dijalankan tetapi sampai aksi dilaksanakan teman-teman yang di rumahkan belum kembali masuk bekerja.

”Kami dari aliansi buruh dan rakyat bersatu bukannya menolak mediasi tetapi saat ini kami dan seluruh buruh di kawasan IMIP butuh realisasi dari hasil mediasi atau kesepakatan yang telah dibahas bersama butuh kepastian jelas bukan hanya sekedar janji,” Beber Afdal dengan nada lantang.

Menurut Afdal, selain persoalan pemanggilan buruh yang dirumahkan, aksi pada tanggal 5 Agustus 2020 juga menuntut pemberian hak cuti karyawan oleh perusahaan, penolakan peraturan perusahaan (PP) yang merugikan buruh, penghapusan aturan-aturan siluman yang dikeluarkan oleh perusahaan, waktu kerja sistem 3 Shift 3 regu dan lain-lain.

Begitupun soal pelaksanaan aksi demo yang dilakukan telah berdasarkan ketentuan undang-undang dan dijamin oleh negara serta orang-orang yang terlibat telah dijamin oleh undang-undang karena menjalankan kegiatan Serikat Pekerja atau serikat buruh.

Tetapi pihak perusahaan seolah-olah merupakan negara sendiri yang memiliki aturannya mereka sendiri dengan memberikan pemangkiran dan sanksi surat teguran terhadap peserta aksi yang mengacu pada PP yang masa berlakunya telah habis.

Kemudian, di hari sebelum dilakukan aksi atau tepatnya pada tanggal 4 Agustus 2020, Serikat Pekerja telah mengajukan izin kolektif tetapi tidak diterima oleh pihak perusahaan sehingga pekerja atau buruh yang terlibat aksi pada tanggal 5 di mangkirkan bahkan mendapat sanksi dari pihak perusahaan.

Parahnya, bukannya menyelesaikan 9 poin tuntutan buruh perusahaan malah melakukan pemutusan hubungan kerja PHK terhadap ketiga pimpinan serikat buruh yang tergabung dalam aliansi buruh dan rakyat bersatu pada tanggal 14 Agustus 2020, Jelas Afdal yang di amini rekan-rekannya.

Tindakan perusahaan seperti itu dinilai Afdal merupakan langkah pemberangusan Serikat Pekerja atau serikat buruh (Union Busting), padahal dalam undang-undang Serikat Pekerja atau serikat buruh telah mendapat perlindungan hukum yang tercantum dalam undang-undang nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja atau serikat buruh.

Dimana pada pasal 28 berbunyi, siapa pun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja atau buruh untuk membentuk atau tidak membentuk menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan Serikat Pekerja serikat buruh.

Dan bagi yang melanggar merupakan salah satu kejahatan berat seperti yang tercantum dalam pasal 43 berbunyi, barang siapa yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja buruh sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau denda paling sedikit 100 juta dan paling banyak 500 juta, Jelas Afdal.

Diakhir orasinya, Afdal membacakan 5 tuntutan yang segera untuk ditindaklanjuti Pemkab Morowali, yakni :

1. Hapuskan mangkir dan sanksi tanggal 5 agustus 2020, demo kami sah berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku dan upah harus tetap dibayarkan.

2. Hentikan Union busting di kawasan industri PT.IMIP tindak tegas pelaku Union Busting.

3.  Pekerjakan kembali pengurus Serikat Pekerja atau serikat buruh yang di PHK.

4. Tolak peraturan perusahaan yang merugikan buruh dan masukan struktur dan skala upah.

5. Segera merealisasikan tuntutan pekerja atau buruh pada tanggal 5 agustus 2020.

Bupati Morowali Taslim yang menerima langsung perwakilan buruh berjanji akan melayangkan surat pemberitahuan ke PT.IMIP agar perusahaan tidak boleh menggunakan lagi PP yang sudah kadaluarsa untuk memberikan sanksi kepada buruh.

Olehnya, Taslim meminta Distransnaker untuk mengundang langsung pihak perusahaan dan melakukan pertemuan dengan buruh untuk mencari solusi atas tuntutan para aksi demo.
”Kepada Distransnaker saya minta untuk mengundang langsung pihak perusahaan dan kita lakukan pertemuan dengan menghadirkan kawan-kawan buruh untuk mencari solusi atas tuntutan hari ini,” Pinta Taslim.

Kadis Transnaker Drs.Abd Rahman Toppo berjanji akan segera melakukan pemanggilan terhadap pihak perusahaan (PT.IMIP, red) dan melakukan pertemuan dengan pihak buruh untuk sama-sama mencari solusi terbaik.

”Siap Pak Bupati kami akan segera tindak lanjuti, namun pada kesempatan ini perlu kami sampaikan bahwa sampai saat ini Distransnaker belum menerima surat resmi dari PT. IMIP soal PHK buruh,” Ucapnya.

Pada kesempatan tersebut Kapolres Morowali AKBP Bayu Indra Wiguno SIK, MIK memberikan penjelasan terkait soal izin aksi Unjuk Rasa (Unras), dimana surat pemberitahuan ke Polres harus di sampaikan 3 hari sebelum aksi dilakukan.

Kemudian, izin yang disampaikan harus disusul dengan komunikasi terhadap pihak Polres untuk memastikan keluar atau tidaknya yang dipermohonkan.

Hal ini dimaksudkan untuk mendapatkan penjelasan dari pihak Kepolisian hal-hal yang harus di perhatikan dan yang menjadi pertimbangan mengingat situasi pandemi Covid-19 saat ini.

”Perlu diketahui dalam setiap permohonan izin keramaian yang masuk, kami harus berkoordinasi terlebih dulu dengan Polda sekaligus meminta petunjuk dikarenakan situasi pandemi Covid -19 saat ini,” Jelas Perwira polisi dua bunga dipundaknya itu.

Usai mendengarkan penjelasan dari Pemkab Morowali, para perwakilan buruh langsung bergabung dengan rekan-rekannya yang berada dihalaman kantor Bupati Morowali, kemudian membubarkan diri dengan tertib, aksi berjalan lancar dan aman. PATAR

 

 

 

Tinggalkan Balasan

RSS
Follow by Email
Instagram
WhatsApp