KPU Gelar Sosialisasi Tata Cara Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Walikota
Poso, Nuansapos.com – Selaku pihak penyelenggara Pemilu, KPU Kabupaten Poso melaksanakan kegiatan pembekalan kepada Liaison Officer Partai maupun Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Perseorangan serta instansi terkait
berupa Sosialisasi Tata Cara Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Walikota, bertempat di ruang pertemuan kantor sekretariat KPU Kabupaten Poso, Rabu (19/08/2020).
Dalam giat tersebut, tampak menghadirkan dua Komisioner KPU Provinsi Sulteng sebagai pembicara utama yakni Samsul Gafur yang membidangi Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu / Pemilihan Dan Sahran Raden yang membidangi Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat Dan Sumber Daya Manusia (SDM), yang saat itu juga turut serta didampingi oleh Ketua KPU Kabupaten Poso Budiman Maliki dan Wilianita Selviana Pangeti Divisi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM.
Dalam materinya, Samsul Gafur Komisioner KPU Sulteng memaparkan secara luas terkait semua syarat – syarat administrasi yang harus disiapkan oleh setiap bakal pasangan calon (Bapaslon), peserta Pilkada serentak mendatang.
Bahkan kata Syamsul yang juga mantan Komisioner KPU Kabupaten Poso ini, mengatakan berdasarkan pedoman KPU, satu bulan sebelum pendaftaran, KPU akan meminta SK kepengurusan parpol pengusung pasangan calon (paslon) kepada pihak Kemenkumham RI.
Sementara dalam kesempatannya, Sahran Raden, menyampaikan kerangka pelaksanaan pencalonan dimasa Pendemi Covid-19. Sebagaimana yang diamanatkan dalam Perpu nomor 2 Tahun 2020, perubahan UU 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota yang telah tertuang dalam PKPU 6 Tahun 2020.
Menurutnya, berdasarkan PKPU nomor 6 Tahun 2020, tahapan pendaftaran nanti harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat, diantaranya pembatasan orang dengan jumlah banyak, jaga jarak, penggunaan masker serta mencuci tangan sebelum masuk ke Kantor KPU.
Yang tak kalah pentingnya ujar Sahran Raden adalah soal pemeriksaan kesehatan bagi setiap Bapaslon.”Yang berhak melakukan tindak pemeriksaan medis adalah pihak rumah sakit type A. Untuk Sulteng hanya ada 2 yakni Di Palu dan Banggai,” ucapnya.
Diketahui, dimulainya tahapan pendaftaran Bapaslon pada tanggal 4 – 6 September 2020. Yang diawali dengan pengumuman pendaftarannya pada tanggal 28 Agustus hingga 3 September 2020.
Sementara untuk tahapan pemeriksaan kesehatan itu sendiri telah dijadwalkan selama 8 hari, yang dimulai sejak tanggal 4 hingga 11 September 2020.