MorowaliSulteng

PT.HM Abaikan Hak-Hak Warga Desa Bete Bete

 

Morowali NP
Keberadaan perusahaan tambang PT.Hengjaya Mineralindo (PT.HM) di Desa Bete Bete Kec.Bahodopi Kab.Morowali Prov.Sulteng terkesan tidak berdampak pada peningkatan ekonomi yang di idam-idamkan warga sekitar, yang ada justru sebaliknya.

Hal itu terlihat jelas dari realitas dilapangan dimana sejumlah perjanjian yang telah disepakati tak ada realisasi, justru yang ada berbagai problem hidup harus di alami warga. Seperti, rusaknya berbagai tanaman dan pagar warga yang diduga kuat akibat aktivitas tambang PT.HM.

Bahkan, beberapa hari lalu lima warga sempat berurusan dengan pihak aparat Polres Morowali atas tindakan spontanitas warga yang di duga melakukan pemalangan jalan holling PT.HM sebagai bentuk perjuangan warga atas hak-haknya.

Kini, warga Desa Bete Bete harus terus berjuang menuntut hak-hak mereka yang belum ada titik terangnya mulai dari kesepakatan yang belum terealisasi dan tanggung jawab perusahaan atas kerusakan berbagai tanaman dan pagar milik warga. Berbagai upaya pun sudah ditempuh termasuk melakukan Unjuk Rasa (Unras) tapi tetap saja masih belum menuai hasil.

Ihsan Rusli salah satu warga kepada wartawan media ini berharap agar semua pihak terkait terlibat dalam rangka memberikan pemahaman, maupun edukasi secara normatif dalam penyelesaian masalah HM dan masyarakat.

“Kami berharap semua pihak terkait untuk terlibat langsung dalam rangka memberikan pemahaman maupun edukasi secara normatif dalam penyelesaian masalah HM dan warga,” Terangnya penuh harap.

Dijelaskan, bahwa ada problem yang sudah berkepanjangan hingga masyarakat harus melakukan aksi Unras pada 13 Oktober 2020, yang dimana saat menggelar Unras melahirkan kesepakan bersama bahwa seminggu setelah aksi Unras akan dilaksanakan pertemuan dengan pihak yang berkompoten dalam hal ini pihak HM pengambil kebijakan untuk membahas dan mencari solusi atas sejumlah permasalahan yang sedang terjadi.

Selanjutnya masyarakat menunggu jadwal pertemuan dengan pihak yang dimaksud diatas, namun pihak HM lebih memilih meminta kepada pihak pemerintah yang memfasilitasi pertemuan tersebut, sehingga Pemda mengirimkan surat kepada Kepala Desa Bete Bete yg isinya untuk membahas permasalahan CSR.

Setelah kepala desa menyampaikan terkait surat itu, masyarakat menilai bahwa isi surat undangan tersebut tak ada hubungan dengan apa yang menjadi gugatan masyarakat sehingga masyarakat tidak menghadiri rapat pertemuan yang diagendakan oleh Pemda Morowali. Oleh karenanya tidak terjadi pertemuan dan belum juga ada kepastian solusi saat itu.

Esok harinya masyarakat secara tiba-tiba/ spontanitas bertindak melakukan aksi membangun tenda di depan portal alias membangun tempat berteduh depan palang buatan HM/portal security HM.

Selang beberapa hari kemudian tepatnya tanggal 23 Oktober 2020, Korlap dan satu orang massa aksi di undang perihal permintaan keterangan atas laporan informasi tgl 13 Oktober 2020 dan Surat perintah penyidikan atas dugaan tindak pidana pemalangan diwilayah ijin usaha pertambangan PT.HM.

“Saat kami dimintai keterangan oleh Polres Morowali kami menjelaskan tak ada yang berniat melakukan pemalangan saat Unras, namun masyarakat hanya membentangkan spanduk depan portal yang sengaja di tutup oleh pihak HM,” Jelas Ihsan.

Selanjutnya, pada tanggal tgl 29/10/2020 dilakukan penangkapan kepada 5 orang Warga yg berada di tenda depan portal, karena di diduga melakukan pemalangan jalan hoaling PT.HM.

Pasca penangkapan 5 orang warga tersebut maka ramai-ramai puluhan warga mendatangi polres morowali.

Saat masyarakat ramai-ramai mendatangi Polres Morowali, Bupati Morowali hadir menemui masyarakat dan pemerintah desa menjaminkan bahwa Pemda bersiap memfasilitasi pertemuan minggu pertama diawal November 2020, Pungkasnya (02/11/2020).

Menanggapi hal tersebut, Pihak PT.HM melalui Staff bagian CSR ibu Ira yang berupaya dikonfirmasi Wartawan media ini lewat pesan Whats App (WA) di No.081364399xxx, Tak memberikan tanggapan apapun lebih memilih bungkam.

Padahal WA beberapa pekan lalu saat dikonfirmasi terkait permasalahan yang serupa dibalasnya, yang isi pesannya memberi tahu bahwa dirinya staf HM bagian CSR dan saat itu ia sedang cuti.
“Iya pak saya staf CSR HM tapi mohon maaf pak saya lagi cuti,” Tulisnya.

Sebelumnya, Wartawan media ini telah mempublikasi aksi Unras Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) pada Senin (12/10/2020) di PT.HM, dengan judul “Warga Desa Bete Bete Demo PT.HM Tuntut Perjanjian Kesepakatan Yang Belum Terealisasi”.

Dalam aksi Unras tersebut ARM menuntut perjanjian kesepakatan antara PT. HM dengan masyarakat Desa Bete-Bete sekaligus menyikapi perjanjian yang pernah dibuat pada hari Sabtu tanggal 12 Maret tahun 2016 lalu.

Dimana pada poin II (dua) bahwa dana fee pengapalan yang dibayarkan oleh PT. HJM kepada Desa Bete Bete Kec.Bahodopi Kab.Morowali Prov.Sulteng adalah
sebesar Rp. 3000/metrikton dalam bentuk uang tunai dan Rp.2000/metrikton
dalam bentuk program sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.

Atas hal tersebut di atas maka ARM
menyatakan sikap sebagai berikut :

1. Mendesak pihak PT. Hengjaya Mineralindo untuk membayarkan Fee pengapalan Ore Nikel sebesar Rp.3000/metrikton dan dana CSR (Corporate sosial responsibility) sebesar Rp. 2000/metrikton berdasarkan kesepakatan Bersama antara masyarakat Desa Bete Bete dan pihak Management PT. Hengjaya Mineralindo (HM) seperti sebelumnya.

2. Mendesak Memberikan peluang Usaha dalam rangka merealisasi pemberdayaan kepada Masyarakat.

3. Dan apabila PT. HM tidak mampu merealisasikan tuntutan Poin 1 dan poin 2 maka ARM Desa Bete Bete menarik dukungan terhadap PT. HM. Dan
pada hari Senin tanggal, 12 Oktober 2020 kami nyatakan tutup beroperasi di wilayah Site Desa Bete Bete.

Tinggalkan Balasan

RSS
Follow by Email
Instagram
WhatsApp