Satuan Reskrim Polres Poso Berhasil Amankan Pelaku Pembunuhan Di Dusun Dongi – Dongi
POSO, Nuansapos.com – Satuan Reskrim Polres Poso, berhasil amankan seorang warga Desa Moyong Kota, Kecamatan Mondayag Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Sulut, pria berusia 28 tahun inisial HSM, terduga pelaku pembunuhan yang terjadi pada hari Selasa 27 Oktober 2020, di Dusun Dongi – Dongi, Desa Sedoa, Kecamatan Lore Utara, Kabupaten Poso.
Kasat Reskrim Polres Poso AKP Aji R Nugroho S.IK pada pewarta media Nuansapos.com mengatakan dalam peristiwa berdarah tersebut, berakibat jatuh korban meninggal dunia, yakni seorang pria berusia 41 tahun bernama Karel Kakunsi warga Desa Aergale Kecamatan Sinonsayan Kabupaten Minahasa Selatan Sulut.

“Saat ini pelaku tengah mendekam di sel tahanan Polres Poso, guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan semua perbuatannya,” tutur Aji R Nugroho, Kamis (05/11/2020), seraya menambahkan, sehari peristiwa tersebut tepatnya pada hari Rabu (28/10/202) sekira pukul 16.00 wita, pelaku berhasil diamankan atas kerja sama dengan pihak petugas Polres Sigi Kabupaten Donggala.
Aji R Nugroho juga menambahkan, pasca peristiwa tersebut. korban akhirnya dilarikan ke RS Bhayangkara Palu, guna dilakukan visum.”Hasil visum oleh tim medis yang dipimpin oleh Dr Moh Fahri R, berkesimpulan bahwa korban meninggal dunia, akibat banyak kehilangan darah dari luka didada sebelah kanan dan punggung disebelah kiri atas,” ucap Kasat Aji R Nugroho.
Data resmi Polres Poso menyebutkan kronologis singkat peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa, tanggal 27 Oktober 2020 sekira sekitar jam 16.30 wita. Dari hasil olah TKP, berhasil diamankan sejumlah barang bukti, salah satunya sebilah badik milik pelaku.
Yang mana awalnya korban bertiga bersama temannya sedang berkaraoke di kamp milik Boy. Tiba-tiba datang pelaku dan langsung duduk minum didepan korban dengan memangku kaki, kemudian pelaku mau mencoba bernyanyi tetapi tidak diberikan oleh korban.
Karena tidak terima dengan sikap pelaku, berujung tiba -tiba korban langsung memukul pelaku menggunakan tangan kosong. Karena merasa diserang dan membela diri, kemudian pelaku mengeluarkan pisau dan langsung menusuk korban sebanyak dua kali, yang pertama mengenai bagian punggung kemudian, yang kedua mengenai bagian dada sebelah kanan.
Yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Melihat kejadian tersebut, kedua teman korban balik membalas menyerang pelaku dengan menggunakan pisau mengenai tangan pelaku, namun pelaku berhasil melarikan diri.
“Atas perbuatannya, pelaku terancam maksimal kurungan badan selama 15 tahun, sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 338 KUHP,” pungkasnya.