Hukum KriminalMorowaliNasionalSultengViral

Istri Wartawan NP Morowali Korban Pencurian dan Tindakan Tak Senonoh Minta TSK Dihukum Pasal Berlapis

 

Morowali NP
Pelaku pencurian yang masuk kerumah Wartawan Harian Nuansa Pos (NP) Biro Morowali Patar JS di Lanona Trans Bungku Tengah (Buteng) Kab.Morowali Prov.Sulteng, Akhirnya berhasil ditangkap aparat kepolisian Polres Morowali, pada Minggu Pagi (21/02/2021).

“Akhirnya, pelaku tertangkap. Saya bersama suami mengucapkan terimakasih kepada aparat jajaran Polres Morowali dan juga Polsek Bungku Tengah yang sudah berupaya keras menangkap pelaku,” Ucap A.Novi S istri Wartawan NP korban pencurian dan tindakan tak senonoh kepada media ini di Bungku, (28/02/2021).

Diceritakannya bahwa, Penangkapan terhadap pelaku terbilang melelahkan hingga memakan waktu empat (4) hari sejak pelaku menjadi Target Operasi (TO) Kepolisian, terhitung sejak peristiwa pencurian terjadi pada Kamis dini hari (18/02/2021), sekitar Pukul 3.30 WITA.

Tindakan pelaku terbilang nekat, masuk kerumah korban dengan cara mencongkel dinding dapur belakang rumah bahkan sempat hendak masuk kamar tidur. Tetapi saat itu pelaku dapat dipergoki dan langsung melarikan diri lewat pintu dapur yang sudah dibukanya dengan membawa kabur 1 buah Hand Phone (HP) merek Samsung J3 Pro.

Selama HP berada dalam penguasaan pelaku (4 Hari,red), tindakan tak senonoh terus dilancarkan kepadanya dengan ngobrol via telphone pakai kata-kata tak wajar alias jorok bahkan melakukan komunikasi telphone Vidio Call (VC) lewat via Whats App (WA) dengan menunjukkan alat kemaluan (Maff)/ kelamin pelaku.

“Dalam percakapan telphone itu, saya dia paksa untuk menirukan suara layaknya suami istri sedang berhubungan intim bahkan dia telphone VC kasi tunjuk kemaluannya,” Terangnya dengan mata berkaca-kaca.

Hal itu dilakukannya dalam kondisi terpaksa, dengan maksud agar pelaku bisa ditangkap dan menjebaknya mengingat sudah banyak korban oleh tindakan tak senonoh yang dilakukan pelaku.

Terbongkarnya sejumlah korban tersebut, setelah dilakukan pengembangan pada hari pertama saat pengejaran TO, oleh anggota Polsek Buteng. Sejumlah korban mengaku dilakukan tak senonoh oleh pelaku yang sama dan lengkap dengan barang bukti berupa Vidio rekaman.

“Bukan hanya saya yang jadi korban, tetapi sejumlah warga di Desa Bahomoleo dan Trans Lanona Buteng Morowali. Motifnya sama yaitu mencuri HP masuk dalam rumah, kemudian selanjutnya melakukan komunikasi telphone maupun VC terhadap korbannya bahkan minta berhubungan badan dan semua lengkap ada bukti rekamannya,” Cetus ibu tiga anak itu dengan nada terbatah-batah.

Dengan tekad yang kuat dan support dari suami maupun dukungan dari para aparat kepolisian yang saat itu terjun langsung di TKP serta dukungan para korban lainnya, membuat dirinya nekad penuhi permintaan pelaku untuk bertemu di Desa Bahomante persisnya sekitaran pabrik Trasser dekat jembatan Bahomante dan akhirnya pelaku berhasil dibekuk aparat Polres Morowali lengkap dengan BB HP yang dicuri pelaku.

Diakui Novi, pernyataan yang disampaikan baru dapat dikemukakan setelah beberapa hari mengalami pemulihan traumatik dan sedang dalam perlengkapan BAP di Polsek Buteng.
Olehya, Novi berharap agar pelaku dihukum dengan pasal berlapis jangan hanya pasal pencurian tetapi pasal yang mengarah Asusila atau UU ITE pornografi.

“Saya berharap pelaku dihukum pasal berlapis karena tindakannya sudah kurang ajar, bahkan kalau bisa pelaku dikebiri saja karena bakal mengancam banyak korban jika tindakan senonohnya kambuh kembali,” Pintanya Tegas.

Sementara itu, Kapolsek Buteng AKP.Ahmad melalui Penyediknya Rasman kepada media ini mengakui bahwa pelaku inisial LB (29) warga asal Desa Bahomante tersebut saat ini ditetapkan sebagai Tersangka (TSK) pencurian dimalam hari, dijerat dengan pasal 363 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Untuk hukuman pasal berlapis masih akan dikoordinasikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam hal ini Kejari Morowali, mengingat TSK merupakan residivis kasus asusila dimana biasanya vonis hukumannya ditambah sepertiga dari kasus yang pernah dijalani.

“TSK ini merupakan residivis kasus asusila, kemungkinan akan ditambahkan sepertiga dari kasus sebelumnya. Hal ini akan kami koordinasikan kepada pihak JPU seperti apa tehnis petunjuk selanjutnya soal hukuman pasal berlapis,” Katanya, saat wartawan media NP mendampingi istrinya melengkapi BAP di Polsek Buteng.

Dari berbagai informasi yang diperoleh media ini menyebutkan bahwa TSK pernah menjalani hukuman karena melakukan tindakan pemerkosaan terhadap seorang ibu di Desa Bahomante yang baru beberapa hari melahirkan.

Akibatnya, ibu tersebut mengalami pendarahan dan Tindakan yang dilakukan TSK saat suaminya sedang tak berada ditempat. Hal itu dibenarkan Aparat Polsek Buteng saat berbincang dengan Wartawan media ini.

“Iya, dulu kami yang proses kasus Asusila TSK tersebut di Polsek Buteng,” Ungkap IPDA M.Amarah Kanit Reskrim Polsek Buteng sekaligus Komandan Tim Pemburu TSK dari hari pertama.

Tak heran, para korban tindakan tak senonoh minta agar TSK dihukum kebiri mengingat perilakunya sangat membahayakan para kaum perempuan.

Tinggalkan Balasan

RSS
Follow by Email
Instagram
WhatsApp