Hukum KriminalNasionalSulteng

Satuan Narkoba Polres Poso Amankan Dua Pelaku Tindak Pidana Peredaran Gelap Dan Penyalagunaan Narkotika Jenis Shabu

POSO, Nuansapos.com – Jajaran Satuan Narkoba Polres Poso, kembali berhasil mengamankan dua tersangka pelaku tindak pidana peredaran gelap dan penyalagunaan narkotika jenis shabu, atas informasi yang diterima sebelumnya dari masyarakat.

Kedua tersangka yang dimaksud yakni masing-masing berinisial M alias U, pria berusia 35 tahun, warga Kelurahan Kayamanya Sentral, Kecamatan Poso Kota, Kabupaten Poso dan R alias P
pria berusia 32 tahun warga Kelurahan Dondo, Kecamatan Ratolindo Kabupaten Tojo Una-una.

Sukses tugas tersebut, terungkap saat digelarnya press release, bertempat di Makopolres Poso, yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Poso Kompol Basrum Sychbutuh SH, yang didampingi Kasat Narkoba Polres Poso, AKP Masran Dumaha dan Ps Kasubbag Humas Polres Poso Iptu Basirun Laele, Jumat (12/03/2021).

Wakapolres Basrum Sychbutuh dalam press release nya mengatakan kedua tersangka tersebut ditangkap pada awal bulan Januari 2021 di dua tempat beebeda.”Awal penangkapan, terhadap tersangka M alias U, di depan pintu gerbang pelabuhan Poso, pada Kamis malam (07/01/2021), sekira pukul 23.00 Wita. Setelah dilakukan upaya pengembangan, keesokan harinya, tepatnya pada hari Jumat (08/01/2021) sekira pukul 07.30 Wita, kita ditangkap lagi seorang tersangka inisial R alias P di rumahnya yang berada di jalan tanjung api, Kelurahan Dondo Kabupaten Touna.” ungkap Wakapolres Basrum Sychbutuh, seraya menjelaskan berdasarkan pengakuan tersangka M alias U, kalau barang haram tersebut milik R alias P.

Ada hal menarik yang terjadi saat petugas melakukan penggrebekan di rumah milik tersangka R alias P saat itu. Pasalnya, saat dilakukang penggeledakan, kembali petugas mengamankan barang bukti (babuk) lain berupa 26 butir yang diduga ekstasi dan uang tunai sebanyak 1.005.000 rupiah diduga milik tersangka FH alias R, wanita usia 41 tahun, yang tak lain adalah istri dari tersangka R alias P.

Dalam uraian Wakapolres Basrum Sychbutuh, dari tangan tersangka M alias U petugas berhasil mengamankan babuk diduga sabu seberat 7. 5 gram (bruto), satu buah handpone, satu buah kaca pireks, satu buah timbangan digital, satu set alat isap sabu (bong), satu handphone plus kartu telepon nomor 0822
8084 ****.

Atas perbuatan tersangka M alias U, ujar Wakapolres Basrum Sychbutuh, akan disangkakan pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) huruf a jo 132 UU RI nomor 35
tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara untuk perbuatan tersangka R alias P beserta istrinya inisial FH alias R, akan diganjar dengan menggunakan pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

David Mogadi

David Mogadi Biro Poso

Tinggalkan Balasan

RSS
Follow by Email
Instagram
WhatsApp