Luwuk

Alat Bukti Cukup, Saksi AQ Dalam Perkara Bakti Kominfo Ditetapkan Sebagai Tersangka

Setelah dinyatakan alat bukti cukup dalam kasus korupsi Bakti Kominfo, Saksi AQ ditingkatkn statusnya sebagai tersangka. (Foto: Dok. Kejaksaan Negeri Banggai)

Luwuk.Nuansapos.com – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi AQ, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar kurang lebih Rp40 miliar.

Pemeriksaan saksi AQ berlangsung di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jumat (3/11).

Diduga penerimaan uang yang cukup fantastis tersebut terkait dengan jabatan saksi AQ.

Kasus posisi singkat dalam perkara ini yaitu pada 19 Juni 2022 di Grand Hyatt Hotel, sekira pukul 18.00 wita Tersangka AQ diduga telah menerima sejumlah uang senilai Rp40 miliar.

Uang tersebut diperoleh tersangka AQ dari tersangka IH melalui tersangka WP dan tersangka SR.

Selanjutnya dikaitkan dengan alat bukti yang lain, Tim Penyidik berkesimpulan bahwa telah ditemukan alat bukti yang cukup. Status saksi AQ kemudian ditingkatkan sebagai tersangka.

Guna kepentingan penyidikan, tersangka AQ dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 03 November 2023 s/d 22 November 2023.

Pasal yang disangkakan terhadap Tersangka AQ yaitu Pasal 12B atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b Jo. Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(*/Yunai)

Tinggalkan Balasan