Hukum KriminalMorowaliNasionalSulteng

Babuk Sabu 2,295 Kg Dimusnahkan Padahal Belum Proses Pengadilan, Kok Bisa? Ini Kata Kejari Morowali

MOROWALI, Sulawesi Tengah- Barang haram jenis sabu seberat 2, 295 Kg asal bandara Kualanamu Medan, yang ditangkap Satresnarkoba Polres Morowali baru-baru ini telah dimusnahkan. Bertempat di halaman Mako Polres Morowali, Rabu (24/08/2022).

Pemusnahan itu di hadiri langsung Kapolres Morowali AKBP Suprianto, Kepala BNNK Morowali AKBP Mulyadi, Kajari Morowali di wakili Kasi Pidum Andi Pebrianda SH, MH dan Kasat Narkoba Polres Morowali Iptu Asep Prandi, S.Tr.k., S.I.K., M.H, serta disaksikan Tsk pemilik sabu tersebut.

Pemusnahan dilakukan dengan cara di blender dicampur air mineral, Kemudian digilang hingga hancur menyerupai air mineral tersebut, lalu ditanam dilobang yang sudah di gali disamping Mako Polres Morowali.

Usai dilakukan pemusnahan, Kasi Pidum Kejari Morowali Andi Pebrianda yang diwawancara sejumlah Wartawan terkait pemusnahan Babuk sabu yang dilakukan, padahal belum proses pengadilan dan belum ada putusan atau berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.

Kasi Pidum Kejari Morowali, Andi Pebrianda menjelaskan bahwa pemusnahan dapat dilakukan walaupun belum ada putusan atau ketetapan hukum dari Pengadilan.

Hal ini memang ada dalam aturan yang berlaku bahwa perkara Narkotika Babuknya untuk segera dimusnahkan agar tak disalahgunakan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab.

“Kalau yang selama ini pemusnahan itu dilakukan di Kejaksaan tapi ini dilakukan di Mapolres Morowali itu bisa dilakukan, mengingat proses hukum yang masih panjang dan cukup lama memakan waktu, maka bisa dilakukan pemusnahan segera mungkin,” pungkasnya.

(PATAR JS)

Tinggalkan Balasan

RSS
Follow by Email
Instagram
WhatsApp