MorowaliSultengViral

Bela Hak Warganya Kades Bete-bete Dkk di Penjarakan PT.HM, PEMKAB Morowali Terkesan Biarkan

 

Morowali NP
Penahanan Kades Bete-bete, ketua BPD dan sejumlah warganya sudah memasuki tenggang waktu 21 Hari sejak mendekam di sel tahanan Polda Sulteng yang terhitung mulai tanggal 12/01/2021 sesuai Surat Perintah Penahanan No.SP Han/01/1/2021//Ditreskrimum Polda Sulteng.

Tetapi sampai sekarang, belum ada upaya signifikan maupun tindakan nyata dari Pemerintah Kabupaten (PEMKAB) Morowali untuk melakukan pembelaan terhadap aparatnya itu, yang merupakan ujung tombak Pemerintahan.

“Setahu saya Dari PEMKAB Morowali Belum ada hadir sejak Kades Dkk di penjarakan, justru beberapa hari lalu istri pak Ketua BPD menghadap pak Bupati minta difasilitasi untuk penangguhan tapi sampe sekarang nggak tau bagaimana kelanjutannya,” Terang Sahrul salah satu pejuang hak warga Desa Bete-bete kepada Wartawan Media ini (29/01/2021) .

Sebagaimana diketahui bahwa penahanan Kades Bete-bete, ketua BPD dan sejumlah warganya adalah buntut Pemalangan/penutupan akses jalan houling perusahaan tambang PT Hengjaya Mineralindo (PT.HM) yang tidak dapat melakukan kegiatan operasi penambangan dari tanggal 20 sampai dengan 29 Oktober 2020.

Padahal Pemalangan tersebut dilakukan sebagai bentuk protes dan pembelaan atas Hak warga yang belum direalisasikan oleh PT.HM, sesuai surat perjanjian yang ditandatangani kedua belahpihak antara PT.HM dengan warga.

PT.HM menilai bahwa Pemalangan yang dilakukan Kades Dkk merugikan pihak perusahaan sehingga harus dipenjarakan sebagai ganjarannya.

“Sebelum saya jawab, coba kalau dibalik gimana Pak? Apa tidak ada cara lain untuk tidak merugikan orang lain? Tidak bisakah diskusi tanpa harus palang? Silahkan di jawab,” Tulis Firman bagian CRS PT.HM saat dikonfirmasi wartawan media ini beberapa waktu lalu.

Sementara itu PEMKAB Morowali dalam hal ini Setda Morowali Moh.Djafar Hamid yang dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui persis duduk permasalahan yang sedang terjadi antara PT.HM dengan warga Desa Bete-bete.

“Tabe Dinda saya kurang paham masalahnya,” Tulis Djafar singkat saat dikonfirmasi wartawan media ini lewat pesan Whats App (WA) di No +62 821-9254xxxx.

Kasus ini banyak mendapat perhatian publik, salah satunya datang dari anggota DPR RI Komisi IX dari Fraksi Partai Demokrat Drs.H.Anwar Hafid M.Si sangat menyesalkan tindakan PT.Hengjaya Mineralindo (PT.HM) yang telah penjarakan Kepala Desa (Kades) Bete-bete dan sejumlah Warganya ke-Polda Sulteng.

Sebagaimana yang dijelaskan mantan Bupati Morowali dua periode itu dalam pemberitaan media ini pada edisi sebelumnya, bahwa hal tersebut harusnya tidak perlu terjadi kalau Pemerintah Daerah (Pemda) melakukan mediasi dengan baik. Karena hal semacam itu sudah dilaluinya bahkan peristiwa lebih dramatis terjadi tapi bisa diselesaikan dengan jalan damai.

“Saya kira pengalaman saya 10 tahun memimpin Morowali, demo palang jalan bahkan bakar-bakaran pernah terjadi tapi dengan mediasi yang baik semua bisa damai. Perusahaan beraktifitas lancar dan aman dan masyarakat juga menikmati keberadaan perusahaan,” Terang Anwar Hafid yang dijuluki bapak pembangunan Morowali itu.

Anwar berharap agar peristiwa yang serupa tak lagi terjadi. Sebab, kalau semua masyarakat apalagi Kades yang memperjuangkan hak-hak masyarakat harus di bawa ke ranah hukum maka akan tercipta ketidak harmonisan hubungan antara masyarakat dan perusahaan.

Demikian juga tentunya perusahaan di harapkan lebih arif dan bijaksana soal tuntutan rakyat. Karena rakyat tidak menuntut agar kaya raya, mereka hanya menuntut hak-haknya tidak seperti para penambang yang pasti jadi kaya raya karena hasil tambang tersebut.

“Ingat-ingatlah masyarakat setempat, kalau tambang sudah habis kalian (Perusahaan,red) akan pulang dengan membawa untung tapi bengkalai yang kalian tinggalkan akan menjadi derita rakyat setempat. Mari buka nurani, silahkan kalian ambil hasil bumi di mana kami tinggal tapi tolong sejahterakan juga kami sebagaimana visi misi Pemda sekarang sejahtera bersama,” Terang Anwar menjelaskan.

Tinggalkan Balasan

RSS
Follow by Email
Instagram
WhatsApp