Tersangka dan korban telah berdamai. (Foto: Dok. Kejari Banggai)
Luwuk.Nuansapos.com – Mengakui perbuatannya dan mengembalikan kerugian yang dialami korban, Budi Utomo tersangka kasus penjualan Truck bukan miliknya telah berdamai dengan korban, atas permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Kejadian yang terjadi pada tahun 2018 silam di Desa Mulyasari, Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai, melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr Fadil Zumhana yang diwakili oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang dimohonkan Kejaksaan Negeri Banggai Raden Wisnu Bagus Wicaksono, Senin (5/6).
Dalam siaran pers Kejaksaan Negeri Banggai melalui Kasi Intel Wahyudi Firmansyah, menyampaikan dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif dengan tersangka Budi Utomo alias Utomo dari Penyidik Polsek Toili dengan sangkaan melanggar Kesatu Pasal 372 KUHP atau Kedua Pasal 378 KUHP.
Diuraikannya, kasus posisi bahwa tersangka Budi Utomo telah melakukan tindak pidana “barang siapa dengan sengaja dengan melawan hak memiliki milik orang lain, tetapi barang tersebut ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”.
Awalnya, saksi Santoso menawarkan kepada tersangka Budi Utomo alias Utomo untuk menjualkan 1 unit mobil truk miliknya, karena membutuhkan uang untuk membayar biaya persalinan istrinya, sehingga tersangka membantu saksi Santoso menjualkan truknya.
Namun setelah terjual, tersangka tidak pernah memberikan uang hasil penjualan 1 unit mobil truk tersebut kepada saksi Santoso, karena uangnya dipakai untuk membiayai ibu tersangka yang saat itu sedang dirawat di RSUD Luwuk.
Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sebesar Rp 72.000.000. Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan setelah melalui musyawarah di kantor Kejaksaan Negeri Banggai tanggal 24 Mei 2023.
Tersangka, korban dan pihak terkait telah menyetujui proses perdamaian yang ditawarkan Penuntut Umum, serta sepakat untuk melaksanakan perdamaian tanpa syarat.

Lanjut Kasi Intel, poin-poin kesepakatan yang telah disepakati tersangka dan korban yakni korban telah memaafkan perbuatan tersangka dan ada kesepakatan damai, korban meminta agar tersangka tidak mengulangi lagi perbuatannya, tersangka meminta maaf kepada pihak korban dan tersangka telah mengembalikan seluruh kerugian korban sejumlah Rp 72.000.000. Masyarakat merespon positif proses perdamaian tersebut.
Selanjutnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Banggai untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020, dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
Sebagai tindak lanjutnya, pada hari Selasa tanggal 06 Juni 2023 bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Banggai, Kepala Kejaksaan Negeri Banggai didampingi Plh. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum telah menyerahkan SKP2 berdasarkan Keadilan Restoratif kepada tersangka Budi Utomo yang dihadiri oleh Santoso (korban), keluarga korban/tersangka, penyidik, tokoh agama dan tokoh masyarakat serta Jaksa Penuntut Umum selaku fasilitator.
Dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan ini, maka perkara tersebut tidak dilanjutkan lagi ke tahap persidangan. (Yunai/*)