BPK Bongkar Proyek Ruang Operasi RSUD Anuntaloko Rp10,8 Miliar Bermasalah, Negara Rugi Hampir Rp1 M
PARIMO, nuansapos – Aroma skandal menyeruak dari proyek kesehatan di Kabupaten Parigi Moutong. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kerugian negara hampir Rp1 miliar dalam proyek Modular Operating Theatre (MOT) ruang operasi di RSUD Anuntaloko Parigi.
Paket bernilai Rp10,8 miliar itu dinilai bermasalah sejak perencanaan hingga pelaksanaan.
Dalam hasil pemeriksaan APBD 2025 hingga Triwulan III, BPK menyorot serangkaian kejanggalan serius: pengadaan tanpa dasar teknis memadai, pemilihan penyedia di luar sistem, hingga alat kesehatan tanpa izin edar.
Akibatnya, BPK menyatakan terjadi kelebihan bayar sekitar Rp987,12 juta yang wajib dipulihkan ke kas daerah.
BPK mencatat, Pemerintah Kabupaten Kabupaten Parigi Moutong menganggarkan Belanja Modal Gedung dan Bangunan sekitar Rp56,8 miliar, dengan realisasi Rp24,19 miliar.
Dari uji petik, perhatian tertuju pada paket MOT yang dikontrak kepada PT TTT pada 6 Februari 2025, diserahterimakan 30 Juni 2025, dan dibayar lunas 10 Juli 2025.
Namun fakta mencengangkan muncul. Data E-Katalog menunjukkan paket sudah dinyatakan selesai dan diberi rating sejak 10 Februari 2025, jauh sebelum jadwal serah terima.
BPK menilai ini tak selaras dengan timeline kontrak.
Masalah tak berhenti di situ. Perencanaan pengadaan disebut tanpa RAB, dengan nilai anggaran hanya meniru proyek tahun sebelumnya.
Bahkan pada pengadaan 2024, PPK tidak menyusun HPS maupun spesifikasi teknis, dan hanya mengacu pada penawaran penyedia.
Ironisnya, RSUD juga sempat mengusulkan paket serupa melalui DAK sekitar Rp9,2 miliar, sementara di APBD dari DAU justru Rp10,8 miliar.
Di tahap pemilihan penyedia, RSUD diduga menggunakan mini kompetisi di luar E-Katalog tanpa kertas kerja evaluasi.
Tak ada dokumen perangkingan harga maupun evaluasi teknis.
Spesifikasi teknis malah disusun setelah penetapan penyedia dan dinilai identik dengan dokumen penawaran PT TTT, baik format maupun substansi.Negosiasi harga pun disorot.
Nilai kesepakatan tetap Rp10,8 miliar, tak berubah dari harga awal yang ditayangkan penyedia. BPK menilai negosiasi nihil efisiensi.
Saat pelaksanaan, temuan kian panas. Mayoritas alat kesehatan tidak memiliki izin edar dari Kementerian Kesehatan. Dari sembilan item utama, hanya satu yang berizin.
Selain itu, kapasitas Air Handling Unit (AHU) pada sistem HVAC tak sesuai kontrak yang dipersyaratkan 154.000 Btu/h, terpasang sekitar 141.256 Btu/h.
Atas sederet ketidaksesuaian tersebut, BPK menyimpulkan terjadi kelebihan pembayaran Rp987,12 juta dan menegaskan proyek melanggar prinsip pengadaan: efisiensi, transparansi, persaingan, dan akuntabilitas.
Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menyatakan sependapat dengan rekomendasi BPK dan berjanji menindaklanjuti, termasuk memerintahkan jajaran RSUD Anuntaloko Parigi mematuhi ketentuan pengadaan serta menyetor kelebihan bayar ke kas daerah.
Skandal ini kini menjadi sorotan publik. Pertanyaannya: siapa bertanggung jawab, dan akankah ada langkah hukum lanjutan? (Sumardin)