Densus 88 Aman Tiga Orang Terduga Teroris Di Semarang
SEMARANG, NUANSAPOS. com – Anggota Densus 88 mengamankan tiga orang terduga teroris di Jawa Tengah Rabu (22/12/2021). Salah satu yang ditangkap adalah warga Kota Semarang, bernama NT, 46, warga Tambak Dalam, Kelurahan Sawah Besar, Kecamatan Gayamsari. Informasi yang diperoleh, NT diamankan anggota Densus 88 saat mengantarkan istrinya di Pasar Waru, Kelurahan Sawah Besar sekitar pukul 05.30. Berdasarkan penelusuran media ini diketahui rumah NT berada di Jalan Tambak Dalam Raya. Rumahnya bagian depan dipergunakan sebagai tempat usaha warung makan. Menurut warga sekitar yang enggan disebutkan namanya, NT merupakan wiraswasta.
“Orangnya biasa, dia asli sini. Seharinya ya hanya jualan saja, buka warung makan, sama isterinya. Kadang dia juga perbaiki cctv,” ungkap seorang wanita yang enggan disebutkan namanya kepada media ini Rabu (22/12/2021). Sumber ini menyebutkan, NT setiap harinya bersama istrinya ke Pasar Waru untuk membeli kebutuhan usahanya. Laki-laki tersebut juga memiliki tiga anak.
“Memang kalau pagi dia ke pasar Waru, ngantar istrinya belanja. Beliau punya anak tiga, yang dua sudah di pondokan, satunya baru di daftarkan,” bebernya. Wanita ini juga mengaku terkejut setelah mendengar kabar ini. Menurutnya, tidak ada hal mencurigakan terhadap perilaku tetangganya tersebut. Bahkan juga tidak pernah melihat tamu datang ke rumah NT.
“Kalau keluar kota ya hanya paling sehari jenguk mertuanya. Dirumahnya ya tidak ada banyak tamu. Rajin jamaah ke masjid. Setahu saya ya cuma itu saja. Kadang ya kesini. Keluarganya ya baik-baik. Ya semoga tidak terbukti,” pungkasnya.
Sementara adik ipar NT, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, ada beberapa petugas Densus yang sudah mendatangi rumahnya paska penangkapan kakaknya. Tujuannya memberitahu dan menunjukkan bukti surat perintah penangkapan terkait dugaan tindak terorisme. Namun petugas tidak menyebutkan secara detail terkait hal tersebut.
“Kakak saya ditangkap oleh beberapa orang menggunakan mobil Kijang Innova saat sedang mengantarkan istrinya di pasar Waru. Bukti surat perintah penangkapan sudah dilihatkan kepada keluarga. Pihak Densus menyuruh menunggu 14 hari untuk nantinya bila terbukti akan diberikan surat penahanan,” kata Arif.
Selain menangkap kakak iparnya, petugas juga sempat menggeledah rumah di Jalan Tambak Dalam Raya dan membawa barang bukti berupa hardisk dan flasdisk dan beberapa buku. Setelah itu petugas langsung membawa AT ke Jakarta.
Terpisah, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes M Iqbal Alqudusy membenarkan ada kegiatan densus di Semarang, Sukoharjo, dan Solo. Namun pihaknya belum bisa memberikan keterangan secara detail terkait p penangkapan ini.
“Saya membenarkan adanya penangkapan di wilayah Jateng. Semarang, Sukoharjo, dan Solo,” katanya. (YES)