Hukum KriminalKota PaluNasionalSultengViral

Dirut PT ANI Akhirnya Ditahan !!!

Palu,Nuansapos.com – Berkas perkara kasus dugaan memasukkan keterangan palsu dalam akta autentik atau pemalsuan dokumen oleh tersangka Dirut PT. Aneka Nusantara Internasional (ANI), Denny Kurniawan saat ini sudah memasuki tahap II pemeriksaan dari Polda ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu,Kamis (8/9/2022).

Usai menjalani pemeriksaan yang digelar sejak pukul 14.30 hingga pukul 16.14 Wita tersangka Denny Kurniawan yang saat itu didampingi Kuasa Hukumnya, Santrawan T Paparang lalu dibawa menuju ke rumah tahanan (Rutan) Polda Sulteng untuk ditahan.

Denny Kurniawan, diduga melanggar Pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP atau Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP.

Olehnya terhadap terdakwa oleh pihak Kejaksaan dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak hari ini 08 September 2022 hingga 27 September 2022 di Rutan Polda Sulteng.

Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-1568/P.2.10//Eku.2/09/2022 tanggal 08 September 2022.

Penahanan terhadap terdakwa dilakukan karena adanya kekhawatiran terdakwa akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

Tinggalkan Balasan

RSS
Follow by Email
Instagram
WhatsApp