Hukum KriminalParimo

Dua Pelaku Curanmor di Parimo ‘Curi’ Tujuh Unit Motor Akhirnya Dibekuk Polisi

PARIMO, nuansaposTim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Parigi Moutong (Parimo) berhasil meringkus dua pria yang diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor (curanmor) lintas wilayah.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Sabtu (8/12/2025) sekitar pukul 23.50 Wita, di Desa Binangga, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi.

Kedua terduga pelaku yang diamankan berinisial MYK (19), warga Desa Petunasugi, Kecamatan Bolano Lambunu, dan AS (21), warga Desa Kotanagaya, Kecamatan Lambunu.

Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong, Iptu Agusalim, membenarkan penangkapan tersebut.

“Kami telah mengamankan dua pelaku curanmor. Mereka saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mako Polres Parigi Moutong,” ujar Kasat Reskrim saat dikonfirmasi, Rabu, (10/12/2025).

Dalam proses penangkapan, petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap salah satu tersangka.

Menurut laporan, tersangka tersebut berupaya melawan dan melarikan diri meskipun telah diberikan peringatan sesuai protap.

“Petugas sudah memberikan peringatan, namun tersangka tetap melawan. Tindakan tegas dan terukur terpaksa kami lakukan untuk melumpuhkan yang bersangkutan agar tidak membahayakan keselamatan petugas maupun masyarakat di sekitar lokasi,” jelas sumber kepolisian.

Berdasarkan interogasi awal di lapangan, kedua pelaku mengakui telah mencuri total tujuh unit sepeda motor di berbagai lokasi.

Modus operandi yang mereka gunakan adalah memanfaatkan kelalaian para pemilik kendaraan yang kerap meninggalkan kunci motor masih melekat.

Dari total tujuh unit yang diakui, polisi baru berhasil menyita dua unit sepeda motor sebagai barang bukti dari tangan para tersangka.

“Dua unit sudah kami amankan, sementara lima unit motor lainnya masih dalam proses pengembangan lebih lanjut. Kami masih mendalami keberadaan barang bukti lainnya dan mencari kemungkinan adanya jaringan atau penadah” tambahnya.

Kini kedua tersangka akhirnya ditahan di Mapolres Parigi Moutong untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tutup Agusalim.(**)

Editor : Sumardin

Tinggalkan Balasan

RSS
Follow by Email
Instagram
WhatsApp