Ekskavasi di Situs Purba Kabupaten Poso Diduga Ilegal, Temuan Arca dan Gerabah Dibawa Keluar Pulau
Palu,Nuansapos.com – Penggalian di wilayah yang mengandung benda purbakala (ekskavasi) tepatnya di zona inti patung Tadulako di Desa Doda dan di situs Pada Hoa, Desa Lempe, Kecamatan Lore Tengah, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah diduga illegal.

Penggalian yang belakangan diketahui dilakukan Balai Arkeologi Sulawesi Utara pada bulan Mei hingga Juni 2021 tahun lalu itu, masuk tanpa pemberitahuan resmi.
Baik kepada pihak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, maupun kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Poso.
” Tidak ada penyampaian yang masuk ke kami ,” ujar Mukthar, SH, Kabid Politik Dalam Negeri Badan Kesbang Kabupaten Poso, Minggu (13/02/2022).
Sementara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tengah mengungkapkan.
Penggalian benda-benda purbakala di Lore Tengah tersebut tidak melalui surat resmi, penyampaiannya hanya dilakukan lewat pesan singkat yang dikirim melalui aplikasi Watsaap.
” Kalau surat tidak ada, hanya lewat WA saja pak ,” aku Muhmin, Kepala Seksi Kepurbakalaan Dinas Provinsi Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tengah, Selasa (15/02/2022).

Mantan Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Sulteng, I Nyoman Sriadijaya yang masih menjabat pada saat penggalian terjadi juga mengatakan tidak mengetahui kegiatan tersebut.
” Saya tidak pernah menerima pemberitahuannya ,” ungkap Nyoman usai serah terima jabatan, Senin (14/02/2022).
Dibagian terpisah, Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Gorontalo, Mohammad Natsir yang sebelumnya dikonfirmasi terkait kapasitasnya dalam penggalian tersebut, kepada media ini mengatakan.
Soal administrasi pelaksanaan ekskavasi situs di Kecamatan Lore Tengah adalah urusan Balai Arkeologi (Balar) Manado.
” Terkait proses administrasinya oleh Balar Manado, sehingga seluruh surat persuratan mereka yang laksanakan ,” jelas Natsir Senin, (14/02/2022) kemarin.
Natsir juga mengatakan, setelah melakukan penggalian pihak Balar harusnya menyampaikan temuannya kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Poso.
” Secara prosedural, hasil penelitian berupa ekskavasi harusnya disampaikan ke Pemda ,” pungkasnya.

Dari keterangan yang di himpun media ini, sedikitnya terdapat 5 jenis benda purbakala yang ditemukan pada penggalian di areal situs pada bulan Mei – Juni 2021 lalu antara lain :
– Satu arca mungil berbentuk kepala manusia, arca ini ditemukan disamping arca Burung Hantu di situs Pada Lalu Desa Lempe.
– Kerangka manusia berupa tulang belulang dalam kondisi berhamburan, ditemukan di situs Hadoa.
– Tikar dari daun pandan hutan dan tempayan kosong, ditemukan dalam sumur batu (Kalamba) di Hadoa, Desa Lemp
– Pecahan gerabah dengan pola hias diperkirakan sebagai pola tertua di Asia Pacific ditemukan di situs Halutawe.
– Masih pada zona yang sama, juga ekskavasi itu juga berhasil menemukan arang yang diperkirakan adalah sisa pembakaran dari zaman lampau.
Ekskavasi situs di kabupaten Poso sendiri sebenarnya bukan baru kali ini terjadi.
Pada tahun 2013 silam, penggalian di wilayah ini juga sudah pernah dilakukan tepatnya di areal situs bernama Wineki.
Dari lokasi ini para penggali menemukan kerangka dewasa dan anak-anak dalam keadaan utuh di dalam 2 kalamba tidak bertutup dan 2 tempayan seukuran kuali besar yang diperkirakan adalah wadah kubur namun tidak ditemukan kerangka.
Saat ini bekas penggalian sudah ditutup kembali.
Semua temuan – temuan yang berhasil diperoleh dari areal situs diduga telah dibawa keluar pulau, alasannya memang masuk akal : ” Untuk kepentingan penelitian ”

Investigasi yang dirangkum media ini, untuk menghentikan kegiatan-kegiatan penggalian dan ekploitasi benda-benda purbakala yang dilakukan tanpa sepengetahuan pemilik wilayah seperti yang sedang terjadi saat ini.
Pemerintah Daerah Kabupaten Poso sebaiknya segera ambil tindakan.
Caranya dengan menerbitkan SK Bupati tentang Penetapan Situs Sebagai Cagar Budaya Kabupaten Poso.
Dengan adanya penetapan ini maka seluruh kegiatan penggalian yang dilakukan pihak-pihak luar, baik yang mengatasnamakan Pemerintah Pusat maupun lembaga Non Governmental Organization (NGO) dapat terkontrol dan tidak bisa bisa menggunakan kewenangannya secara sepihak, tanpa seijin pemerintah daerah.
Selain menerbitkan surat penetapan, Pemerintah Daerah juga wajib mengupayakn perolehan sertifikat nasional sebagai legalitas situs yang dimaksud.
Pemerintah Desa dan Kecamatan harus di berikan pemahaman tentang UU Cagar Budaya dalam kaitannya dengan harkat hidup mereka di wilayahnya masing-masing.

Lembaga-lembaga atau organisasi resmi seperti Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) sebagai ujung tombak pariwisata dan dalam kapasitasnya mendatangkan wisatawan asing dan sumber pendapatan daerah juga perlu dilibatkan didalamnya.
Yang terakhir, semua proyek-proyek fisik di areal situs termasuk pemeliharaannya harusnya diberikan kepada masyarakat lokal untuk mengelolanya.