Empat TSK Dugaan Korupsi Bank Sulteng Minta Penjadwalan Ulang

0
329

Palu,Nuansapos.com – Empat tersangka (TSK) dugaan korupsi di Bank Sulteng mestinya hari ini Kamis (19/1-2023), menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah.

Namun karena alasan tertentu, keempat tersangka dugaan korupsi dana Bank Sulteng sebesar Rp,7 miliyar itu ditunda.


“Mereka para tersangka minta penundaan pemeriksaan dengan alasan mereka belum siap,”kata Kajati Sulteng H.Agus Salim,SH,MH melalui Kasi Pengkum Mohamad Ronal,SH,MH via telepon di whatsAppnya kamis sore (19/1-2023).

Ke 4 tersangka itu masing-masing inisial RAH, AN, BH dan NA.

sementara itu Koordinator Kualisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulteng Harsono Bereki,S.Sos mempertanyakan sudah sejauh mana penanganan kasus tersebut?

“Jangan-jangan penyidikannya sudah dihentikan diam-diam? Kalau memang progresnya tetap berjalan, tolong disampaikan kepada masyarakat, sehinggga kepercayaan publik kepada Kejati Sulteng meningkat,”sarannya.

Harsono mengungkapkan jangan sampai Kejati Sulteng tidak bisa menjaga tren positif meningkatnya kepercayaan publik kepada Kejaksaan yang susah payah diperjuangkan oleh Kejaksaan Agung. Kita mau lihat penanganan perkaranya sampai dengan tahap persidangan, kami khawatir kalau terus berputar-putar di penyidikan ujung-ujungnya malah dihentikan.

“Jika tersangka mangkir dari panggilan pertama, sudah sepatutnya tersangka ditahan untuk mempermudah penyidikan. Jika tersangka tidak koperatif dan juga tidak dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan,”tegas aktivis anti korupsi itu.

Harsono menegaskan fiharapkan Kejati lebih tegas terhadap para terduga pencuri uang rakyat itu. Sudah sepatutnya mereka di tangkap dan ditahan.

Sebab selain tersangka dugaan korupsi, mereka juga abai dari panggilan penyidik. Mereka seakan-akan melecehkan hukum. Mereka terkesan tidak patuh terhadap hukum.

“Selain dugaan korupsi sebesar Rp, 7 miliyar yang membelit kantor pusat bank Sulteng itu ada juga kasus penipuan di bank cabang Morowali jumlahnya kurang lebih Rp, 7 miliyar yang sedang ditangani Polda Sulteng,”jelas Harsono.

Harsono mengatakan bukan itu saja tapi ada juga dugaan Rp, 7 miliyar yang dibagi-bagi ke komisaris dan para direksi pada awal tahun 2022 sekitar bulan Maret.

“Ironisnya lagi ada beberapa komisaris dan direksi belum lulus uji kepatutan dan kelayakan oleh otoritas jasa keuangan (OJK),”ungkap Harsono.Dugaan bagi-bagi tantiem (keuntungan) akhir tahun itu mendapat perhatian
Ombudsman perwakilan Sulteng. Sejumlah komisaris dan Direksi telah diperiksa.

Kepala petwakilan Ombudsman Sulteng M.Iqbal Andi Magga,SH,MH yang dikonfirmasi pertelepon whatsAppnya membenarkan telah melakukan pemeriksaan terhadap komisaris dan direksi Bank Sulteng yang menerima Tantiem.

“Dari hasil pemeriksaan memang ada dua orang diduga tidak lulus uji kepatutan dan kelayakan oleh OJK. Dari 7 petinggi Bank Sulteng yang menerima Tantiem itu hanya dua yang belum lulus uji kepatutan dan kelayakan, sehingga bersedia mengembalikan uang yang telah diterimanya,”ujar Iqbal.DNs/BAM

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here