Luwuk

Gara-gara Salah Paham, Pelaku Penganiayaan Diamankan Polisi

Pelaku penganiayaan saat diamankan Resmob Polres Banggai. (Foto: Humas Polres Banggai)

Luwuk.Nuansapos.com – Seorang pemuda warga Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan ini terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian, atas keterlibatan dalam kasus tindak pidana penganiayaan.

Pemuda ini diketahui berinisial MI (28) telah menganiaya korban yang bernama Andi Muhamad, dan langsung diamankan Resmob Polres Banggai sekira pukul 16.40 wita di kediamannya di Bukit Mambual, Kelurahan Maahas, Kamis (27/7).

Saat ini pelaku MI telah diamankan di Mapolres Banggai, guna menjalani pemeriksaan oleh penyidik untuk diproses secara hukum yang berlaku.

MI (28) warga Kelurahan Maahas, pelaku penganiayaan. (Foto: Humas Polres Banggai)

Kapolres Banggai AKBP Ade Nuramdani melalui Kasat Reskrim AKP Tio Tondy, membenarkan penangkapan terhadap MI.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi sekira pukul 23.00 wita di jalan Pulau Komodo, Kelurahan Jole, Kecamatan Luwuk Selatan, Jumat (14/7) lalu.

“Penganiayaan pelaku terhadap korban diduga karena kesalahpahaman,” terang Kasat Reskrim.

Lanjut Kasat menguraikan kronologi kejadian, awalnya MI menghubungi pacar korban untuk mengajak ketemuan bersama korban di sebuah cafe, dan saat itu MI sudah berada didepan kos milik korban. Korban pun keluar dan menemui pelaku MI.

Korban yang dalam perjalanan menggunakan sepeda motor, setibanya korban ditahan pelaku MI dan langsung dianiaya dengan menendang bagian perut hingga korban terjatuh.

Disaat bersamaan ada tiga orang rekan pelaku MI yang hendak mendekati korban, namun korban langsung melarikan diri.

Akibat perbuatannya, pelaku MI harus mempertanggung jawabkan atas pelanggaran hukum yang dilakukannya terhadap korban, dengan mendekam di rumah tahanan (Rutan) Mapolres Banggai. (Yunai)

Tinggalkan Balasan

RSS
Follow by Email
Instagram
WhatsApp