Tersangka kasus tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel PT. Antam di Sulawesi Tenggara. (Foto: Istimewa)
Luwuk.Nuansapos.com – Dua orang kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel PT. Antam di Sulawesi Tenggara.
Bertempat di gedung Bundar Kejaksaan Agung, Senin (24/7), Tim Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menetapkan dan melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara.
Masing-masing dua orang tersangka yakni SM selaku Kepala Geologi Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (Mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan dan Batubara Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral), EvT selaku Evaluator Rencana Kerja dan Anggaran Biaya pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Dari hasil penyelidikan, tersangka SM dan tersangka EVT telah memproses penerbitan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2022 sebesar 1,5 juta metrik ton ore nikel milik PT. Kabaena Kromit Pratama, dan jutaan metrik ton ore nikel pada RKAB beberapa perusahaan lain disekitar Blok Mandiodo, tanpa melakukan evaluasi dan verifikasi sesuai ketentuan.
Dimana perusahaan tersebut tidak mempunyai deposit/cadangan nikel di wilayah IUP-nya, sehingga dokumen RKAB tersebut (Dokumen terbang) dijual kepada PT. Lawu Agung Mining, yang melakukan penambangan di wilayah IUP PT. Antam.
Seolah-olah nikel tersebut berasal dari PT. Kabaena Kromit Pratama dan beberapa perusahaan lain, yang mengakibatkan kekayaan negara berupa ore nikel milik negara CQ PT. Antam dijual dan dinikmati hasilnya oleh pemilik PT. Lawu Agung Mining, PT. Kabaena Kromit Pratama dan beberapa pihak lainnya.
Menurut perhitungan sementara auditor, untuk keseluruhan aktivitas pertambangan di blok Mandiodo, kerugian keuangan negara sebesar Rp 5,7 Triliun.
Dengan penetapan 2 orang tersangka, maka penyidik telah menetapkan 7 orang tersangka dan proses penyidikan masih terus dalam tahap pengembangan.
Selanjutnya, Tim Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menitipkan tersangka SM dan tersangka EVT untuk dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Esoknya penahanan akan dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara Kendari, Sulawesi Tenggara untuk menjalani proses hukum selanjutnya. (Yunai/*)