LUWUK | nuansapos.com – Aksi pencurian di wilayah Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, yang didalangi pria berumur 44 tahun dan dibantu sepupunya itu berhasil dibekuk Team Maleo Jantanras Polres Banggai bersinergi dengan Team Aligator Polres Ampana, Selasa (15/10) kemarin.
Dalam aksinya melakukan pencurian, Arpis Bunenehu, warga asal Desa Uebone Kecamatan Ampana, Kabupaten Tojo Una-una, dibantu sepupunya Rahman Ismail alias Amang warga Kelurahan Dondo, Kecamatan Ratu Lindu, Kabupaten Tojo Una-una.
Bahkan lebih dari sekali keduanya beraksi di wilayah Kecamatan Bunta, dengan sasaran uang dan barang berharga.
Atas laporan salah satu korban, Adi Oktavianto warga Desa Sumber Mulya, Kecamatan Simpang Raya, Kabupaten Banggai, kedua tersangka yang bersembunyi di kota tempat mereka tinggal berhasil dibekuk Team Maleo Jantanras Polres Banggai atas informasi dan bantuan seorang warga bernama Uka yang tak lain juga masih kerabat dari para tersangka.
“Mereka (Para Tersangka) sudah empat kali beraksi di Bunta, dan kami berhasil melacak Hp yang dicuri dititip kepada lelaki Uka. Untuk penangkapan tersangka yang berada di kota Ampana, Team Maleo Jantanras Polres Banggai bersinergi dengan Team Aligator Polres Ampana,” terang Kapolres Banggai, Rabu (16/10).
Kedua tersangka kemudian digiring ke Mapolres Banggai, untuk diproses lebih lanjut. Dihadapan polisi tersangka Arpis mengaku telah mencuri sebuah handphone dan uang senilai Rp15 juta milik korban Adi Oktavianto.
Dari aksi dan hasil pencurian tersebut, Amang yang berperan menjaga diluar rumah korban untuk melihat dan memastikan situasi aman itu, mendapat bagian dari hasil pencurian sebesar Rp 1.250.000.
Lanjut Kapolres, tersangka Amang sempat berpindah tempat dari persembunyian sebelumnya karena ia sudah mengetahui bahwa temannya Arpis sudah ditangkap, dan dirinya dalam pengejaran aparat kepolisian.
“Saat dilakukan penangkapan, tersangka Amang sudah tidak berada ditempat. Kemudian Team Jatanras Polres Banggai dan Team Aligator Polres Ampana kembali melakukan pengejaran,” tambah perwira dua melati ini.
Barang bukti berupa sebuah handphone merk Oppo Neo7 telah diamankan. Untuk membayar semua tindak kejahatan pencurian yang mereka lakukan, kedua tersangka dijebloskan ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) Polres Banggai.
Reporter : Yunni