Gunadi Sang Pembunuh Bocah Nugi Dihukum 15 Tahun Penjara

Poso,Nuansapos.com – Gunadi Lendamanu (35) harus menjalani hari-hari kelamnya di dalam penjara.
Oleh Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, pembunuh berdarah dingin ini di vonis bersalah dan dihukum 15 tahun penjara atas kasus pembunuhan terhadap Nugi, bocah 3 tahun yang dihabisinya di sebuah areal hutan Desa Tolambo, Kecamatan Pamona Tenggara pada April 2021 silam.
“Pengadilan Negeri Poso menjatuhkan pidana kepada terdakwa Gunadi dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar 1 milyar, subsider 3 bulan kurungan penjara. Putusan tersebut sudah sesuai dengan tuntutan Jaksa,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Poso, Lapatawe kepada awak media usai sidang, Selasa (9/8/2022)