Kades Pagaitan Kecamatan Ogodeide Diduga ‘Tilep’ APBDesa Akhirnya Jadi Tersangka

0
121

TOLITOLI, nuansapos.com Permainan ’tilep’ fulus dana Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2022 – 2024 oleh oknum Kepala desa (Kades) Pagaitan Kecamatan Ogodeide Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah akhirnya ketahuan juga.

Oknum Kades inisial DM yang awalnya menjadi terperiksa oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tolitoli di Ogotua akhirnya menetapkan sebagai TERSANGKA setelah melalui pemeriksaan berkali-kali serta ditemukannya alat bukti yang cukup.


Penetapan tersangka Kepala desa Pagaitan inisial DM ini dinilah telah merugikan uang negara sesuai laporan hasil audit tim ahli dari Kantor Inspektorat Kabupaten Tolitoli nomor : 700/02.02/Irwasus-itdakab.Tli tanggal 14 Pebruari 2025 dimana terdapat kerugian negara sebesar Rp.417.014.899 untuk tahun anggaran 2022 — 2024.

“Penetapan TERSANGKA Damianus Mikasa (kepala desa Pagaitan) berdasarkan surat penetapan TERSANGKA Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tolitoli di Ogotua Nomor : B 70/P.2.12.9/Fd.2/03/2025 tanggal 10 Maret 2025” kata Kajari Tolitoli Dr Alberthinus P Napitupulu SH, MH.

Salah satu modus digunakan TERSANGKA terdapat pekerjaan fisik berupa pekerjaan galian saluran parit yang di kerjakan di tahun 2023 namun menggunakan anggaran tahun 2024 sebesar Rp 43.925.000 sekaligus ditemukannya dana yang tersimpan direkening pribadi pelaksana pengelola keuangan Desa (PPKD) sebesar Rp.30.000.000.

Selain itu terdapat anggaran pekerjaan saluran parit tahun 2024 sebesar Rp.196.000.000 yang seharusnya telah di cairkan 100% akan tetapi baru dibayarkan Rp.130.000.000 kepada pihak ke tiga yang melaksanakan pekerjaan.

Sementara sisa dana tersebut masih dikuasai oleh PPKD kegiatan sebesar Rp.30.000.000 namun itupun tidak dibayarkan ke pada pihak ketiga pada tahun 2024 dan baru dibayarkan pada tanggal 14 Pebruari 2025 ke pada rekanan penyedia di saat penyidikan perkara ini ditangani penyidik Cabjari Ogotua.(Mahdi)

Editor : Sumardin (Pde)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here