Hukum Kriminal

Kasus Bank BNI 46 Cab.Parigi Ternyata Bergulir Terus Sebagai Bentuk Peringatan Keras Bagi Bank Lainya.

Nasir Said ; Kasus Bank BNI 46 Parigi Adalah Kasus Yang Tidak Main2 Karna Nilainya Besar,Saya Berharap Ini Peringatan Keras Bagi Bank2 Lainya Agar Tidak Teledor Dan Menjaga Uang Nasabah Lebih Baik Lagi,Ancaman Pidana Menanti Bagi Oknum Pegawai Bank Yang Nakal Serta Ancaman Denda sebesar Rp.200 M Bagi Bank Yang Gagal Melindungi Uang Nasabah.Pungkas Nasir

Nuansapos.com – Hilangnya dana nasabah BNI 46 KC Parigi di Kabupaten Parigi Moutong Sulawesi Tengah (Parimo-Sulteng) patut diduga ada ketidak beresan baik secara sistem maupun personaliti dalam management bank BNI 46 Parigi.

Karena tidak mungkin dana nasabah sebesar Rp, 3,362 miliyar milik pegusaha gilingan Padi Hermawati dari Toribulu Parimo hilang dimakan tuyul atau Jin? Tapi patut diduga ada kelalaian pihak management BNI 46 Parigi itu.

Oleh sebab itu pihak penyidik dari Ditreskrimsu subdit ekonomi khusus (EKSUS) Polda Sulteng tidak boleh berhenti melakukan penyelidikan? Kemana dana itu ditransfer. Apakah ke layanan trading ataukah judi online? Apalagi kurang lebih dana nasabah 46 Parigi itu mengendap entah di permainan saham (trading) ataukah di Judol?

Dan yang tahu dan dapat memindahkannya hanya pihak bank BNI 46 Parigi itu. Karena menyadari kesalahan fatalnya, maka pihak BNI 46 Parigi pun mengembalikan dana nasabah teraebut.

Walau rencana nasabah BNI 46 KC Parigi selaku pelapor korban dugaan penggelapan dananya di BNI 46 Parigi Moutong sebesar Rp, 3,362 miliyar Hermawati mencabut laporannya di Polda Sulteng Kamis sore kemarin (11/6-2026), sebab dananya telah dikembalikan, namun tidak menghapus pidana bagi pelaku penggelapan itu.

Pasalnya tidak serta merta laporan pelalapor bisa dicabut begitu saja, tapi harus melalui proses permohan permintaan pencabutan.

Apalagi pihak penyidik Ditreskrimsus Polda Sulteng bidang tindak pidana ekonomi khusus (EKSUS) menjadwalkan pihak terlapor yakni management BNI 46 Parimo untuk diperiksa pada Senin lusa. (15/6-2026).

“Kalau pihak pelapor mau mencabut laporannya tidak masalah, tapi ada prosedurnya yakni harus ada permohonan permintaan pencabutan lapora. Dan kami akan lakukan pemeriksaan dulu terhadap terlapor,”kata
kasubdit Eksus Kompol Petrus menjawab media ini via telepon di aplikasi whatsAppnya Kamis sore (11/6-2026).

Menurutnya pihak penyidik Eksus Polda Sulteng telah memanggil pihak BNI 46 Parimo selaku terlapor, namun dijadwalkan Senin (15/6-2026) mendatang pemeriksaannya.

“Kita sudah jadwalkan pemeriksaan terlapor Senin depan. Dan pencabutan laporan setelah pemeriksaan, sehingga mendengarkan keterangan kedua belah pihak,”jelas Petrus.

Disinggung apakah akan berlanjut penyelidikannya terkait dugaan penggelapan dana nasabah sekalipun sudah dikembalikan oleh pihak bank BNI 46 Parimo?

Kata Petrus kita akan pelajari dan lihat terlebih dahulu perkembangan kasusnya setelah kedua belah pihak diperiksa dan termasuk keterangan pihak otoritas jasa keuangan (OJK) Sulteng.

Muhammad Natsir Said, SH, MH kuasa hukum nasabah Hermawati yang sempat kehilangan uang kurang lebih Rp, 3,362 miliyar menjawab dikonfirmasi media ini via chat di aplikasi whatsAppnya Kamis kemarin (11/6-2026), terkait rencana pencabutan laporan polisinya di Mapolda Sulteng, mengatakan kliennya bernama Hermawati akan mencabutnya sore ini.

“Baru akan dicabut sore ini secara resmi oleh klien langsung,”tulis Natsi singkat.

Sementara itu Kepala otoritas jasa keuangan (OJK) Bonny Hardi Putra menjawab konfirmasi media ini Kamis siang (11/6-2026), via chat di aplikasi whatsAppnya mengaku telah bertemu pimpinan wilayah, pimpinan area dan kepala kc Parimo BNI; menginformasikan telah dilakukan penyelesaian permasalahan kepada Nasabah pada tgl 10 Juni.

“Kami telah bertemu dengan pimpinan wilayah, pimpinan area dan kepala kc Parimo BNI; menginformasikan telah dilakukan penyesaian permasalahan kepada Nasabah pada tgl 10Juni,”jelas Bonny.

Bonny mengatakan mengapresiasi pihak BNI 46 Parigi Moutong karena telah bergerak cepat menyelesaiakan hal tersebut.

“Kami apresiasi BNI telah gerak cepat menyelesaikan hal tersebut, bahkan kami mendapat informasi penyelesaian dilakukan sebelum batas SLA,”ujar Bonny.

Kepala OJK Sulteng menghimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan waspada dalam bertransaksi digital.

“Kami menghimbau seluruh masyarakat untuk tetap tenang namun selalu waspada dalam bertransaksi digital,”imbunya.

Bonny mengajak masyarakat untuk selalu jaga kerahasiaan data pribadi, jangan pernah memberikan data akses kelolaan akun kepada siapapun, dan segera aktifkan fitur notifikasi dan multifaktor authentication (MFA) serta cek saldo secara berkala.

“Jika terjadi permasalah di jasa keuangan, silahkan menghubungi Contact Center OJK utk memohon informasi dan melakukan pengaduan jika diperlukan,”pintanya.

Waki pimpinan bank BNI 46 Parimo Indra yang dikonfirmasi via chat di aplikasi whatsAppnya Kamis sore (11/6-2026), soal rencana penyidik Eksus memanggil dan memeriksa pihak management bank BNI 46 Parimo? Sampai berita ini naik tayang belum memberikan jawaban konfirmasi.

Atas hilangnya uang nasabah BNI itu, ada ancaman denda Rp, 200 miliyar bagi management bank BNI Parimo itu jika terbukti terlibat menggelapkan dana nasabahnya sebagaimana diatur dalam undang-undang perbankan Pasal 49 Ayat (1) huruf a dan b, UU No. 10 Tahun 1998.

“Mnghilangkan atau menggelapkan dana nasabah di bank BUMN secara sengaja merupakan tindak pidana perbankan dan tindak pidana umum/korupsi.

Tindakan ini diatur dalam beberapa ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam urlndang-Undang Perbankan, khususnya pasal 49 Ayat (1) huruf a dan b No. 10 Tahun 1998, dimana bagi anggota dewan komisaris, direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja membuat atau menyebabkan pencatatan palsu dalam pembukuan, menghilangkan atau tidak memasukkan transaksi ke dalam pembukuan, serta mengubah/mengaburkan catatan transaksi.

“Ancaman Pidananya tidak main-main, yakni pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp10 miliar dan paling banyak Rp,200 miliar.”

Kemudian Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), karena bank BUMN merupakan kekayaan negara yang dipisahkan, oknum pegawai yang menyalahgunakan kewenangannya untuk menghilangkan dana nasabah dapat dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 (sebagaimana diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001).

Bahkan ancaman pidananya pun berat yakni penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Selanjutnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU Pencucian Uang, kasus seperti ini juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penggelapan dalam jabatan (Pasal 374 KUHP) atau penipuan (Pasal 378 KUHP).

Jika oknum menyembunyikan atau mengalirkan dana tersebut, dapat dikenakan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selain sanksi pidana, pihak bank wajib bertanggung jawab mengganti kerugian nasabah berdasarkan Pasal 19 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Sementara Wakil Kepala Bank BNI 46 Cab.Parigi sdr Indra yang di konfirmasi tetap bungkam dan menutup diri untuk memberikan konfirmasi,sampai berita ini di tulis sang wakil masih dengan keangkuhanya tak menjawab chat maupun wa Konfirmasi nuansapos.com.BAM

Tinggalkan Balasan

RSS
Follow by Email
Instagram
WhatsApp